Jumat 25 Mar 2022 12:53 WIB

Seluruh Pesantren se-Kabupaten Bogor akan Bermuadalah demi Tingkatkan RLS

Angka rata-rata lama sekolah (RLS) Kabupaten Bogor saat ini di angka 8,31 tahun

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Salah satu pesantren yang ada di Bogor sedang menggiatkan santri membaca Alquran bersama-sama (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Salah satu pesantren yang ada di Bogor sedang menggiatkan santri membaca Alquran bersama-sama (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menerima usulan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin, agar seluruh pondok pesantren bermuadalah, atau menyelenggarakan pendidikan formal. Sehingga nantinya seluruh lulusan pesantren bisa mendapatkan pengakuan kesetaraan dari pemerintah.

“Memang pendidikan muadalah harus digalakkan, terutama bagi pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal. Kami mendukung,” ujar Kasie Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Bogor Ujang Supriatna, dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga

Menurutnya, Kemenag Kabupaten Bogor siap mendorong setiap pondok pesantren membentuk Satuan Pendidikan Muadalah sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren. Dimana pendidikan muadalah terdiri atas kurikulum pesantren dan kurikulum pendidikan umum.

“Kurikulum pesanteren dalam UU 18 tahun 2019 yaitu berbasis kitab kuning atau Dirasah Islamih dengan pola pendidikan muallimin, serta kurikulum pendidikan umum yang diatur peraturan menteri,” kata Ujang.

Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin, mendorong pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal agar bekerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sekitar atau membentuk satuan pendidikan muadalah.

Hal itu, kata dia, merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk meningkatkan angka rata-rata lama sekolah (RLS) Kabupaten Bogor yang kini di angka 8,31 tahun. Angka tersebut jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan angka RLS secara nasional, yakni 8,54 tahun.

Ade Yasin menganggap, ketika semua pesantren yang tidak memiliki pendidikan formal sudah berstatus muadalah, akan meningkatkan angka rata-rata lama sekolah Kabupaten Bogor. Karena setiap lulusan pondok pesantren nantinya akan tercatat sebagai peserta didik di dalam sistem.

“Saya juga minta para camat dan para kepala desa, berperan aktif dalam upaya meningkatkan rata-rata lama sekolah (RLS) dan penetapan RLS akan diturunkan ke level kecamatan dan desa,” ujarnya.

Ketua Tim Percepatan Pembangunan Strategis (TPPS) Kabupaten Bogor, Saepudin Muhtar, menyebutkan angka 8,31 tahun masih jauh dari yang ditargetkan oleh Bupati Bogor l melalui program Karsa Bogor Cerdas, yaitu 8,61 tahun pada 2023.

Pria yang akrab disapa sebagai Gus Udin ini mencatat, realisasi 2021 indeks pendidikan Kabupaten Bogor yaitu 62,39 dari target 63,01, harapan lama sekolah 12,49 tahun dari target 12,61 tahun, serta indeks membaca 47,77 dari target 61,16.

Pihaknya pun memberi sembilan rekomendasi strategi untuk meningkatkan angka RLS kepada Bupati Bogor. “Sembilan rekomendasi ini bukan hanya untuk meningkatkan angka rata-rata lama sekolah, tapi juga untuk meningkatkan indeks pendidikan, harapan lama sekolah, dan indeks membaca,” ujarnya. 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement