Jumat 25 Mar 2022 13:12 WIB

Kursi Wakil Wali Kota Bandung Kosong, Yana Harus Bisa Rangkul PKS

Sosok plt harus dapat merangkul seluruh elit partai dan pimpinan DPRD.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengamat Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Firman Manan menilai kekosongan Wakil Wali Kota Bandung tidak memengaruhi legitimasi politik pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Namun sosok plt harus dapat merangkul seluruh elit partai dan pimpinan DPRD.

"Legitimasi politik tidak ada masalah, Pak Yana juga dipilih, dulu almarhum Oded M Danial dipilih bersama pasangannya Pak Yana," ujarnya, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga

Namun ia mengingatkan Plt Wali Kota Bandung bahwa yang perlu diantisipasi adalah relasi Plt Wali Kota Bandung. Termasuk dengan pimpinan DPRD Kota Bandung.

"Misalnya hari ini tadinya koalisi pendukung pemerintah PKS dan Gerindra, hari ini PKS tidak menduduki jabatan di pemkot secara formal. Kalau menurut saya harus dijembatani," katanya.

Ia menilai kunci utama untuk menjaga relasi tersebut adalah kemampuan personal komunikasi politik Yana Mulyana dengan elit partai politik dan pimpinan DPRD. Firman mencontohkan peristiwa di Jakarta yang tidak mirip namun hampir sama.

"Dulu ketika wakil gubernur kosong seakan jatah PKS, dinamika politik malah dipilih Gerindra. PKS tidak oposisi ke Anies bahkan relasi baik saja hubungan personal baik dan kelembagaan baik. Saya membayangkan harusnya seperti itu tidak menjadi persoalan," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial meninggal dunia pada akhir Desember tahun 2021. Selanjutnya Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana diangkat menjadi Plt Wali Kota Bandung pada awal Januari tahun 2022.

Pada awal Maret 2022, DPRD Kota Bandung mengajukan Plt Wali Kota Bandung ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat untuk disahkan menjadi Wali Kota Bandung definitif. Hingga saat ini surat keputusan tersebut belum turun.

Akibat surat keputusan yang belum turun berdampak kepada tidak bisa diajukannya nama calon Wakil Wali Kota Bandung yang kosong. Sebab terhitung 20 Maret lalu, sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement