Jumat 25 Mar 2022 14:02 WIB

MRP Minta Pemekaran Papua Tunggu Putusan MK 

Pemerintah pusat akan melakukan pemekaran dengan membentuk empat daerah otonom baru.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua (MRP) Yoel Luiz Mulait meminta pemerintah menunda pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Papua sampai permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua diputus Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Google Map
Ilustrasi. Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua (MRP) Yoel Luiz Mulait meminta pemerintah menunda pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Papua sampai permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua diputus Mahkamah Konstitusi (MK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua (MRP) Yoel Luiz Mulait meminta pemerintah menunda pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Papua. Penundaan itu dilakukan sampai permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua diputus Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Posisi MRP sudah jelas bahwa untuk DOB kita minta supaya menunggu putusan MK, karena kita lagi melakukan judicial review terhadap perubahan Undang-Undang Otsus yang secara sepihak," ujar Yoel dalam diskusi daring, Kamis (25/3/2022). 

Baca Juga

Pemerintah pusat akan melakukan pemekaran dengan membentuk empat daerah otonom baru di Papua setelah UU Nomor 2/2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Juli 2021. Keempat DOB itu adalah Provinsi Papua Pegunungan Tengah, Papua Tengah, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan. 

Namun, MRP kemudian mengajukan permohonan uji materi UU 2/2021 dan saat ini masih berproses di MK. Gugatan dilayangkan karena MRP menilai penyusunan UU tersebut tidak melibatkan masukan publik, termasuk MRP. 

Menurut Yoel, revisi UU Otsus tidak akan memberikan harapan baru bagi masyarakat Papua. Di sisi lain, dia juga meminta pemerintah tidak mengesampingkan aksi penolakan keras warga terhadap kebijakan pemekaran wilayah atau pun UU 2/2021. 

Dia meminta pemerintah melakukan studi atau meninjau kembali terkait rencana pemekaran wilayah. Pemerintah diingatkan tidak terus mendorong pembentukan DOB sebelum adanya studi komprehensif tersebut. 

"Sehingganya bisa membuat di tingkat terakhir itu merasa tidak nyaman. Potensi konflik bisa terjadi di mana-mana," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement