Jumat 25 Mar 2022 15:46 WIB

Kasus Prostitusi Anak Terungkap di Cikini, 13 Orang Ditangkap

Dua orang muncikari terlibat dalam kasus prostitusi anak di Cikini

Rep: Ali Mansur/ Red: Nur Aini
Prostitusi anak. Ilustrasi. Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur.
Foto: Reuters dan sumber lain
Prostitusi anak. Ilustrasi. Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur. Kali ini sebanyak 13 orang yang terlibat dalam bisnis prostitusi di salah satu Hotel yang terletak di bilangan Cikini, Jakarta Pusat pada Selasa (22/3/2022) lalu.

Pengungkapan praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur ini dibenarkan Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto. Menurutnya ada dua orang terduga muncikari yang turut diamankan. "Yang pasti 2 orang muncikari inisial IP dan DH sudah kami tahan," kata Pujiyarto saat dikonfirmasi, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga

Selain dua orang muncikari, kata Pujiyarto, pihaknya juga mengamankan orang manajer Hotel inisial TJ. Dia diamankan karena diduga membiarkan praktik prostitusi di Hotel itu. Namun untuk modus operandi yang digunakan, para pelaku adalah dengan menawarkan wanita di bawah umur melalui aplikasi media sosial.

"Untuk sekali kencan tarifnya Rp 300 - 700 ribu itu sekali main. Tergantung pesanan si pelanggan, kalau pelanggan mau ada ini itu tarifnya bisa jadi lebih mahal," ungkap Pujiyarto.

Dalam pengungkapan ini, kata Pujiyarto, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai senilai Rp 500 ribu, kondom, handphone, DVR, dan bill hotel. Adapun ke-13 orang tersebut adalah NP, TA, KS, AR, RN, D, SR, DA, KCW, RS, EH, DH, IP, BS, dan TJ.

"Joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak dibawah umur," kata Pujiyarto.

Akibat perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHAP dan atau Pasal 506 KUHAP dan atau pasal 2 Ayat (1) UU RI No.21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Pujiyarto. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement