REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengurus Masjid Raya Bandung di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, tetap akan mengatur jarak jamaah ibadah Ramadhan meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memperbolehkan saf jamaah shalat dirapatkan. Hal ini sesuai dengan aturan pemerintah provinsi.
"Ini kan ada dua versi, kalau MUI kan edarannya sudah harus dirapatkan kembali, tapi karena kita masih di bawah provinsi, maka kita sementara ini masih ikuti aturan pemerintah," kata Wakil Ketua Panitia Ramadhan Masjid Raya Bandung Zainal Musthofadi Bandung, Jumat (25/3/2022).
Dia mengatakan bahwa warga yang beribadah di Masjid Raya Bandung meningkat menjelang bulan suci Ramadhan. "Kalau shalat Jumat kita sudah di atas 10 ribu sekarang ini. Dengan kapasitas 15 ribu, maka kita sudah lebih dari setengahnya," kata Zainal.
Petugas Dewan Kemakmuran Masjid Raya Bandung, menurut dia, berupaya memastikan jamaah masjid menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Zainal menjelaskan pula bahwa pengurus masjid tahun ini berencana kembali mengadakan kegiatan Ramadhan seperti iktikaf dan buka puasa bersama, setelah dua tahun kegiatan Ramadhan ditiadakan karena pandemi COVID-19.
"Mudah-mudahan tahun ini sudah memungkinkan, karena pengajian rutin juga sudah kita laksanakan," katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Barat KH Achmad Sidik mengatakan bahwa imbauan sudah disampaikan kepada seluruh pengurus masjid di Jawa Barat untuk bersih-bersih masjid sebelum Ramadhan. Dia juga mengingatkan pengurus masjid untuk memastikan jamaah yang beribadah di masjid menerapkan protokol kesehatan.
"Kalau kita lihat sekarang ini pandemi sudah berkurang, termasuk salat Jumat sudah tidak ada jarak, tapi prokes itu suatu keharusan dilakukan, utamanya memakai masker," kata Sidik.