REPUBLIKA.CO.ID, KABUL – Mahasiswa hukum dan pengacara di Afghanistan mengajukan laporan kepada JURIST tentang situasi di sana setelah pengambilalihan Taliban.
Seorang Staf Koresponden untuk JURIST di Kabul melaporkan perubahan terbaru pada undang-undang mempengaruhi sektor perbankan dan keuangan Afghanistan.
Dilansir di Pakistan Observer, Jumat (25/3/2022), nama koresponden dirahasiakan untuk alasan privasi dan keamanan. Teks laporan diedit ringan untuk menghormati suara penulis.
Bank Sentral Afghanistan yang dipimpin Taliban disebut telah membentuk sebuah komite. Tujuannya, untuk meninjau dan mengubah Undang-Undang Bank Sentral dan Undang-Undang Perbankan Afghanistan.
Menurut Bank Sentral, komite beranggotakan tujuh orang tersebut dibentuk untuk mempelajari dan mengusulkan amandemen Undang-Undang Bank Sentral.
Komite ini harus menyesuaikan kerangka hukum Bank Sentral dengan sistem perbankan syariah dan menghilangkan sistem perbankan konvensional.
Undang-undang Bank Sentral diketahui hampir berusia enam puluh tahun dan tidak memberikan dasar apapun untuk sistem perbankan Islam. Sebaliknya, UU Perbankan nantinya menyediakan mekanisme melalui mana sistem Islam dan konvensional yang dapat diterapkan.
Bank komersial memiliki jendela khusus untuk perbankan syariah yang diatur oleh kerangka peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Sentral.
Sektor perbankan juga disebut telah membantu pembangunan ekonomi Afghanistan selama dua dekade terakhir. Di sisi lain, perbankan syariah secara luas merupakan salah satu sektor dengan pertumbuhan tercepat, tidak hanya di Afghanistan tetapi di pasar Timur Tengah.
Sumber: pakobserver