Jumat 25 Mar 2022 17:08 WIB

Kejakgung Temukan Dugaan Pidana Terkait Ekspor Minyak Goreng

Sejumlah perusahaan diduga menyalahgunakan izin ekspor tanpa melaksanakan ketentuan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Etalase minyak goreng tampak kosong di salah satu supermarket beberapa waktu lalu. Kejakgung menemukan adanya dugaan pidana yang menyebabkan minyak goreng langka.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Etalase minyak goreng tampak kosong di salah satu supermarket beberapa waktu lalu. Kejakgung menemukan adanya dugaan pidana yang menyebabkan minyak goreng langka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menjanjikan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana, mengatakan, tim penyidikan sudah menemukan adanya bukti perbuatan pidana terkait dengan penyimpangan fasilitas ekspor minyak goreng kepada sejumlah pihak swasta selaku produsen.

“Beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022, menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan dan ketentuan aturan pemerintah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara,” kata Ketut dalam pernyataan resmi Kejakgung, Jakarta, Jumat (25/3).

Baca Juga

Ketut mengatakan, kasus tersebut akan ditingkatkan ke penyidikan dalam waktu dekat.

“Tim penyelidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan mengambil sikap menentukan proses selanjutnya ke penyidikan, paling lambat awal April 2022,” kata Ketut.