Jumat 25 Mar 2022 17:17 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran yang Tewaskan Satu Remaja di Pesanggrahan

Dua eksekutor lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Tawuran pelajar (ilustrasi).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Tawuran pelajar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait kasus tawuran yang menewaskan seorang remaja berinisial C (18 tahun) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mereka adalah WH, WZ, SMP, DAA, YGS, RMM, dan RKW.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, ketujuh tersangka memiliki perannya masing-masing saat tawuran. "Ada tujuh orang yang kota masukkan dalam kategori sebagai tersangka," ujar dia dalam keterangannya, Jumat (25/3).

Baca Juga

Korban C meninggal dunia setelah menerima tiga luka bacokan di tubuhnya. Menurut Ridwan, WH berperan sebagai eksekutor yang membacok C hingga meninggal dunia. Saat ini, petugas masih mengejar pelaku lainnya yang diduga turut membacok korban.

"Sudah diamankan satu eksekutor, tapi ada dua eksekutor lagi yang harus kita amankan. Saat ini msih dalam pencarian," kata Ridwan.

Tawuran itu berawal dari dua kelompok pelajar dari sejumlah sekolah yang telah janjian berantem massal melalui media sosial Instagram. Pada Rabu (23/3/2022) dini hari WIB, kedua kelompok bertemu di Jalan RC Veteran, Bintaro Pesanggrahan dan langsung terlibat tawuran dengan menggunakan senjata tajam.

"Tawuran hanya sekitar 3-4 menit, lalu mereka bubarkan diri. Akibat tawuran itu, ada dua korban yang jatuh, satu korban luka dan satu meninngal dunia setelah sempat dibawa ke rumah sakit," kata Ridwan.

Keterangan dari pelaku, mereka melakukan tawuran sebagai ajang pembuktian diri dan adu gengsi antarkelompok. Bahkan, di antara mereka ada yang ingin menonjolkan diri untuk dianggap jagoan atau pemberani.

Lalu, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 358 KUHP tentang penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang dengan ancaman dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement