Sejumlah warga mengantre saat membeli minyak goreng curah di gudang distributor yang terletak di Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat (25/3/2022). Pembeli minyak goreng curah di Sleman mengeluhkan praktik tying yang mensyaratkan pembelian produk lain dengan nilai tertentu agar bisa mendapatkan minyak goreng oleh distributor. (FOTO : Antara/Andreas Fitri Atmoko)
Warga membawa jeriken minyak goreng curah yang dibeli di gudang distributor di Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat (25/3/2022). Pembeli minyak goreng curah di Sleman mengeluhkan praktik tying yang mensyaratkan pembelian produk lain dengan nilai tertentu agar bisa mendapatkan minyak goreng oleh distributor. (FOTO : Antara/Andreas Fitri Atmoko)
Warga mengantre untuk membeli minyak goreng curah di gudang distributor di Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat (25/3/2022). Pembeli minyak goreng curah di Sleman mengeluhkan praktik tying yang mensyaratkan pembelian produk lain dengan nilai tertentu agar bisa mendapatkan minyak goreng oleh distributor. (FOTO : Antara/Andreas Fitri Atmoko)
Warga membeli minyak minyak goreng curah di gudang distributor di Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat (25/3/2022). Pembeli minyak goreng curah di Sleman mengeluhkan praktik tying yang mensyaratkan pembelian produk lain dengan nilai tertentu agar bisa mendapatkan minyak goreng oleh distributor. (FOTO : Antara/Andreas Fitri Atmoko)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Sejumlah warga mengantre saat membeli minyak goreng curah di gudang distributor yang terletak di Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat (25/3/2022).
Pembeli minyak goreng curah di Sleman mengeluhkan praktik tying yang mensyaratkan pembelian produk lain dengan nilai tertentu agar bisa mendapatkan minyak goreng oleh distributor.
Praktek tying bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
sumber : Antara
Advertisement