Jumat 25 Mar 2022 19:19 WIB

Satpol PP Kota Depok Terus Awasi Sektor Ritel Penjual Rokok

Rerdapat satu penjual rokok yang mendapat teguran karena melakukan pelanggaran KTR.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny.
Foto: Rusdy Nurdiansyah /Republika
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Satpol PP Kota Depok terus melakukan pengawasan penerapan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di sejumlah toko di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Pengawasan dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan penjual rokok sesuai Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 03 tahun 2014 tentang KTR.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menjelaskan, pengawasan terus dilakukan pada sektor ritel atau point of sales (POS) sebagai kegiatan penegakan perda. Sebelumnya, pengawasan juga sudah dilakukan ke beberapa wilayah di Kota Depok.

"Kami lakukan pengawasan kepada sejumlah ritel di wilayah Pancoran Mas, setelah sebelumnya sudah dilakukan di sejumlah kecamatan," ujar Lienda di kantor Satpol PP Kota Depok, Jumat (25/3/2022).

Lienda mengeklaim, aturan KTR terus mendapat dukungan dari masyarakat. Semua itu, sambung dia, dilakukan demi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama bagi remaja agar tercapai derajat kualitas manusia yang sehat dan unggul. "Semoga semua elemen masyarakat dapat mendukung penuh terkait penerapan KTR demi meningkatkan status kesehatan," terangnya.

Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan ke-12 ritel atau POS. Hasilnya, terdapat satu penjual rokok yang mendapat teguran karena melakukan pelanggaran KTR.

"Terus kami ingatkan agar mematuhi Perda KTR, dan khusus ritel harus memindahkan display rokok dan tidak ditempatkan bersebelahan dengan produk makanan bayi sesuai ketentuan yang tercantum dalam Perda KTR. Satpol PP Depok akan terus melakukan pengawasan sejumlah toko untuk menutup display rokok. Jika melanggar, mereka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan denda pidana," jelas Taufiqurakhman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement