Jumat 25 Mar 2022 20:05 WIB

Vaksin Booster Jadi Syarat, Satgas Bandingkan Jumlah Pemudik dengan Penonton MotoGP

Syarat vaksin booster diklaim untuk melindungi masyarakat bukan mempersulit mudik.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus raharjo
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi.
Foto: Dok Kemenkes
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi menegaskan, diwajibkannya vaksinasi booster sebagai syarat mudik bukan tanpa pertimbangan jelas. Ia membandingkan jumlah mobilitas orang saat mudik dengan penonton MotoGP Mandalika.

Menurut pemerintah, mobilitas mudik dinilai lebih masif karena melibatkan puluhan juta orang daripada mobilitas acara MotoGP Mandalika. Sehingga perlu vaksinasi booster untuk mengurangi risiko jika tertular Covid-19.

Baca Juga

“Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan Covid-19 yang lebih tinggi. Maka dari itu, vaksinasi booster penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular Covid-19,” katanya di kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Jumat (25/3).

Hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Kementerian Perhubungan tentang mudik lebaran 2022 diketahui potensi masyarakat yang akan melakukan mudik berjumlah sekitar 80 juta orang. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan jumlah penonton acara MotoGP Mandalika yang dibatasi maksimal sebanyak 60 ribu orang.

Selanjutnya, mudik merupakan momentum bersilaturahim dan mengunjungi orang tua. Risiko penularan akan lebih berbahaya jika penularan terjadi pada orang tua atau lansia di kampung halaman.

Dengan demikian, lanjut Nadia, vaksinasi booster tetap harus dilaksanakan. Pemberian vaksinasi booster tetap mengacu pada interval pemberian vaksinasi, mulai dari vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, hingga vaksinasi booster.

“Bagi masyarakat yang belum vaksinasi booster dan kebetulan akan melakukan mudik, diharapkan segera melakukan vaksinasi jika telah tiba waktunya. Vaksinasi booster bisa disuntikkan minimal setelah tiga bulan kepada orang yang sudah divaksinasi lengkap,” ujar Nadia.

Dengan masifnya vaksinasi, merupakan upaya komunal, tidak hanya untuk melindungi diri, juga sekaligus melindungi masyarakat Indonesia. Terutama para orang tua dari risiko kematian dan kesakitan akibat Covid-19.

“Mari hentikan perdebatan. Tujuan vaksinasi untuk melindungi masyarakat dari kematian akibat Covid-19. Bukan untuk mempersulit mobilitas,” kata Nadia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement