REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebagian orang mungkin masih bingung saat menuliskan ejaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Padahal ketepatan penulisan ejaan tersebut penting supaya tulisan yang dihasilkan juga bagus.
Bahasa Indonesia sebenarnya mempunyai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) atau yang dulunya dikenal dengan sebutan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD). Di pedoman tersebut ada banyak tata cara menuliskan ejaan yang baik dan benar.
Salah satunya, PUEBI juga membahas cara penulisan tanda kurung siku dan tanda kurung. Untuk lebih jelasnya, berikut ini paparan penggunaan tanda-tanda tersebut yang sesuai dengan PUEBI.
1. Tanda Kurung Siku ([…])
a. Dipakai untuk mengapit huruf, kata atau kelompok kata sebagai koreksi atau tambahan atas kesalahan atau kekurangan di dalam naskah yang ditulis orang lain.
Misalnya:
- Sang Sapurba men[d]engar bunyi gemerisik.
- Ulang tahun [Proklamasi Kemerdekaan] Republik Indonesia dirayakan secara khidmat.
b. Dipakai untuk mengapit keterangan dalam kalimat penjelas yang terdapat dalam tanda kurung.
Misalnya:
Persamaan kedua proses itu (perbedaanya dibicarakan di dalam Bab II [lihat halaman 35-38]) perlu dibentangkan di sini.
2. Tanda Kurung ((…))
a. Digunakan untuk mengapit tambahan keterangan atau penjelasan.
Misalnya:
- Dia memperpanjang surat izin mengemudi (SIM).
- Lokakarya (workshop) itu diadakan di Manado.
b. Digunakan untuk mengapit keterangan atau penjelasan yang bukan bagian utama dalam kalimat.
Misalnya:
- Sajak Tranggono yang berjudul “Ubud” (nama tempat yang terkenal di Bali) ditulis pada tahun 1962.
- Keterangan itu (lihat Tabel 10) menunjukkan arus perkembangan baru pasar dalam negeri.
c. Digunakan untuk mengapit huruf atau kata yang keberadaannya di dalam teks dapat dimunculkan atau dihilangkan.
Misalnya:
- Dia berangkat ke kantor selalu menaiki (bus) Transjakarta.
- Pesepak bola kenamaan itu berasal dari (Kota) Padang.
d. Digunakan untuk mengapit huruf atau angka yang dipakai sebagai penanda pemerincian.
Misalnya:
- Faktor produksi menyangkut (a) bahan baku, (b) biaya produksi, dan (c) tenaga kerja.
- Dia harus melengkapi berkas lamarannya dengan melampirkan
(1) akta kelahiran,
(2) ijazah terakhir, dan
(3) surat keterangan kesehatan.