Jumat 25 Mar 2022 22:43 WIB

Berawal dari Cekcok Motor Tabrak Pintu Mobil, Pelaku Tembak Mati Rizki

Polisi telah menangkap H yang melakukan aksi penembakan dengan senapan angin.

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Dumai, Polda Riau menangkap H (38) pada Jumat dini hari, karena menjadi tersangka penembakan hingga tewas terhadap Romadhon Nasution (19), di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Selasa (22/3) siang. Kepala Polres Dumai AKBP Mohammad Kholid kepada wartawan di Dumai, Jumat, mengatakan tersangka diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Dumai, sekitar pukul 03.00 WIB.

"Karena tersangka melawan, terpaksa petugas melumpuhkannya dengan tindakan terukur," kata Kholid.

Baca Juga

Kapolres menjelaskan penembakan itu bermula dari cekcok disebabkan korban yang mengendarai sepeda motor tak sengaja menabrak pintu mobil pelaku yang dibuka secara tiba-tiba. Tak terima pintu mobilnya penyok, pelaku dan korban terlibat adu mulut, bahkan hingga terjadi adu tinju.

Kakak korban bernama Rizki Nasution yang melihat perkelahian tersebut berusaha menolong adiknya dengan niat melempar batu kepada tersangka H. Tersangka pun segera masuk ke mobil guna mengambil senapan angin laras panjang dan mengarahkan moncong senjata ke keduanya."Bahkan senjata sempat ditembakkan ke arah keduanya, namun tidak kena. Korban langsung melarikan. Merasa kesal, pelaku merusak sepeda motor korban yang tertinggal dengan senapan dan batu," katanya lagi.

Ternyata keduanya (Ramadhon dan Rizki) lari ke rumah kenalannya dan menceritakan kejadian tersebut. Mereka berniat melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek Bukit Kapur. Namun tiba-tiba terdengar tembakan, dan kali ini mengenai bagian dada Rizki.

Rizki yang terkapar setelah terkena tembakan segera dilarikan ke Puskesmas Bukit Kapur, namun tak dapat diselamatkan. Kemudian saksi dan keluarga segera menuju Polsek Bukit Kapur untuk membuat laporan. Setelah penyelidikan dan mengumpulkan keterangan para saksi, polisi akhirnya meringkus pelaku.

Selain itu, diamankan pula barang bukti yang mendukung aksi kejahatannya seperti senapan angin.Namun pada saat mencari barang bukti, pelaku sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan di kaki. Atas perbuatannya, H disangkakan atas Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement