Sabtu 26 Mar 2022 08:50 WIB

Jamkrindo dan Bank NTT Lanjutkan Kerja Sama Penjaminan

Potensi volume penjaminan dari kerja sama ini sebesar Rp 250 miliar.

Rep: Novita Intan/ Red: Satria K Yudha
Penandatanganan kerja sama antara Jamkrindo dan Bank NTT
Foto: Dok Jamkrindo
Penandatanganan kerja sama antara Jamkrindo dan Bank NTT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- PT Jamkrindo menandatangani perjanjian kerja sama penjaminan kredit modal kerja konstruksi  dan pengadaan barang/jasa dengan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT. Kerja sama ini dilakukan sebagai langkah strategis kedua perusahaan untuk memperluas hubungan berkesinambungan.

 

Direktur Bisnis Penjaminan Jamkrindo Suwarsito mengatakan, perjanjian kerja sama ini juga merupakan perpanjangan perjanjian kerja sama yang sebelumnya telah dilakukan sejak 2016. Adapun potensi volume penjaminan dari kerja sama tersebut senilai Rp 250 miliar per tahun.

 

"Kerja sama tersebut merupakan langkah strategis kedua perusahaan untuk memperluas hubungan secara berkesinambungan," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (24/3/2022).

 

Menurutnya, lingkup produk yang dijamin yakni fasilitas kredit yang diberikan dalam rangka pembangunan proyek dan/atau pengadaan barang/jasa yang sumber dananya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN, APBD, BUMN, BHMN, BUMD, lembaga pemerintah atau bantuan luar negeri (BLU).

 

Sebagai perusahaan penjaminan, Jamkrindo menerapkan kebijakan mitigasi risiko yang komprehensif, salah satunya dengan penerapan loss limit dan penerapan prinsip four eyes principles.

 

“Langkah tersebut merupakan komitmen kami untuk menghadirkan layanan penjaminan yang akuntabel, prudent, dan transparan dengan tata kelola perusahaan yang baik dan penuh integritas,” katanya.

 

Jamkrindo merupakan perusahaan penjamin di Indonesia yang memiliki produk, baik penjaminan program maupun penjaminan non-program. Pada penjaminan program, Jamkrindo memiliki produk penjaminan KUR. Sedangkan penjaminan non-program, produk penggunaannya antara lain penjaminan kredit umum, penjaminan kredit mikro, penjaminan kredit konstruksi dan pengadaan barang/jasa, penjaminan distribusi barang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement