REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Permasalahan jalan rusak di Jalan Juanda-Jalan Garuda, Kecamatan Batuceper masih belum menemui titik temu. Pemerintah Kota Tangerang sudah melakukan survei ke lokasi dan masih dalam proses pengkajian untuk menindaklanjutinya.
“Kemarin sudah disurvei bareng sama pihak PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), informasinya masih nunggu hasil kajian Kejaksaan Negeri Tangerang,” ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah.
Hingga saat ini persoalan jalan rusak di Kecamatan Batuceper tersebut memang belum mendapatkan perhatian dari pihak terkait. Dalam hal ini, Pemkot Tangerang menuturkan lokasi jalan rusak itu merupakan aset Angkasa Pura (AP) II. Sehingga perlu kehati-hatian sebelum dilakukan perbaikan menggunakan sumber APBD Pemkot Tangerang.
“(Upaya sebelumnya) sudah minta tolong dengan KPK terkait Jalan Juanda, sekitar tahun 2020. Belum (ada titik temu), makanya masih nunggu kabar, dulu sudah sempat dijembatani KPK, terus katanya (AP II) ke Kejaksaan, yowes ke Kejaksaan, masih nunggu tindak lanjutnya,” terangnya.
Diketahui, tim dari Dinas PUPR Kota Tangerang bersama dengan Kejaksaan Negeri Tangerang melakukan survei bersama ke lokasi jalan rusak di Batusari, Kecamatan Batuceper, Selasa (22/3). Hal itu menyusul adanya aksi masyarakat Batuceper beberapa waktu lalu yang meminta adanya perbaikan jalan.
Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono mengatakan, kegiatan survei bersama Kejaksaan Negeri Tangerang ke lokasi dalam rangka pendampingan hukum.
“Kita minta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tangerang agar kegiatan yang kita lakukan memiliki kekuatan hukum. Pasalnya jalan rusak ini aset AP II dan hasilnya kit sudah lakukan survei bersama,” kata Ruta.
Dia menyebut, pihak Kejaksaan Negeri Tangerang akan menyiapkan langkah-langkah dalam menyelesaikan masalah aset jalan untuk memiliki kekuatan hukum ketika akan dilakukan perbaikan oleh Pemkot Tangerang.
“Pihak Kejaksaan melihat jika jalan ini adalah untuk urusan kepentingan umum dan merupakan akses utama yang perlu penanganan segera. Maka itu koordinasi akan dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Tangerang dengan pihak AP II,” jelasnya.