Sabtu 26 Mar 2022 18:45 WIB

Pemberhentian Terawan dari Keanggotaan IDI Berstatus Permanen 

Terawan dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk selesaikan persoalannya

Rep: Amri Amrullah / Red: Nashih Nashrullah
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diberhentikan permanen dari keanggotaan IDI. Terawan dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk selesaikan persoalannya
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diberhentikan permanen dari keanggotaan IDI. Terawan dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk selesaikan persoalannya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengeluarkan surat keputusan pemecatan kepada mantan Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto. 

Status pemecatan dari keanggotaan IDI ini adalah permanen dengan demikian dr Terawan tidak lagi menjadi anggota IDI di masa yang akan datang. 

Baca Juga

Hal ini disampaikan Anggota IDI dr Pandu Riono dalam tuitnya di @drpriono1 dan konfirmasinya kepada wartawan. 

Dia menyebut kasus pelanggaran etika berat dr. Terawan cukup panjang. Hasil sidang MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022 disampaikan pada Pengutus Besar IDI kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018. 

Keputusan MKEK tersebut baru dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI di Aceh 21-25 Maret 2022 kemarin. 

Sebenarnya keputusan MKEK sudah final dan wajib dilaksanakan oleh PB IDI dan perhimpunan spesialis yang terkait, sesuai AD/ART IDI. 

"dr Terawan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI, itu salah satu keputusan Muktamar XXXI IDI di kota Banda Aceh," ujarnya, Sabtu (26/3/2022).

Awalnya, ungkap Pandu, keputusan itu baru rekomendasi dari MKEK Pusat pada Ketua Umum IDI, baru diputuskan pada sidang Muktamar IDI ke XXXI di Aceh kemarin. Karena itu dia menegaskan wajib bagi pengurus baru PB IDI untuk menjalankan keputusan tersebut. 

Sementara itu, pihak dr Terawan sampai saat ini belum menjawab konfirmasi wartawan terkait pemecatan keanggotaan dari IDI ini. 

Namun dari beberapa pernyataan dr Terawan sebelumnya, dia memang enggan merespons banyak teguran dan sanksi yang diberikan IDI kepadanya terkait beberapa hal yang terkait praktik kedokteran yang tidak sesuai prosedur IDI. 

Seperti soal kontroversi metode ‘cuci otak’ di RSPAD dengan alat digital substraction angiography (DSA) dalam pengobatan stroke hingga tes uji coba vaksin Merah Putih yang melibatkan banyak tokoh. 

"Sudahlah, yang berkasus itu siapa. Biarkan saja. Saya kan tidak pernah tanggapi. Tidak perlu kan (menanggapi), belum waktunya, harus sesuai tata cara militer, saya waktu itu militer," ujar Terawan pada Rabu (23/10/2019) lalu. 

Baca juga : Wakil Ketua DPR Nilai Pemecatan Terawan oleh IDI Bahayakan Masa Depan Dunia Kedokteran

Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengluarkan surat keputusan pemecatan kepada mantan Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto. 

Keputusan pemecatan tersebut dikarenakan alasan yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat dan menunjukkan tidak ada itikad baik menyelesaikan persoalan. 

Pemecatan dr Terawan tersebut berdasarkan surat resmi MKEK Pusat IDI tertanggal 8 Februari 2022 lalu. Dari surat tersebut terdapat tiga alasan pemecatan dr  Terawan, di antaranya melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical musconduct) dan tidak ada itikad baik.   

Baca juga : Legislator Sayangkan Pemecatan Dokter Terawan oleh IDI

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement