Ahad 27 Mar 2022 10:28 WIB

Tidak Ditahan Polisi, Tersangka Pornografi Dea OnlyFans Joget-Joget

Dea Onlyfans bete di malam minggu.

Rep: Sadewo/ Red: Partner
Dea Onlyfans mengunggah video joget di akun twitternya.
Dea Onlyfans mengunggah video joget di akun twitternya.

Dea Onlyfans mengunggah video joget di akun twitternya.
Dea Onlyfans mengunggah video joget di akun twitternya.

JAKARTA — Tidak ditahan pihak kepolisian, tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornografi, Dea atau dikenal dengan Dea OnlyFans masih aktif di media sosialnya. Dalam akun twitternya @deaonlyfans membagikan videonya sedang joget-joget.

Video Dea joget tersebut diunggap pada Ahad (27/3/2022). Ia menyertakan cicitan: Malming bt, sekedar menghibur diri #deaonlyfans.

Fakta-Fakta Deddy Corbuzier Disebut Cepu Polisi

Dalam video berdurasi 10 detik itu, terlihat Dea yang mengenakan baju kotak-kotak dan berkaca mata sedang joget mengikuti irama music house. Video ini di retweets 3 orang dan 10 likes.

Selain video joget, akun ini juga masih aktif mengunggah foto maupun video lainnya. Di antaranya video yang diunggah pada Ahad (27/3/2022) dini hari yang diberi caption: Apapun masalahnya, kita harus hadapi, say

Adapula unggahan foto Dea OnlyFanas yang tanpa baju, dan dadanya....


Adapula unggahan foto Dea OnlyFanas yang tanpa baju, dan dadanya hanya ditutup dengan dengan tangannya.

Sekalipun ditetapkan sebagai tersangka Dea tidak ditahan. Dea hanya wajib lapor saja. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, memberikan alasan karena permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea yang masih merupakan seorang mahasiswi. "Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ujarnya.

Fakta-Fakta Deddy Corbuzier Disebut Cepu Polisi

Dea ditetapkan sebagai dalam dugaan mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Antara Kopi, Islam, dan Kaum Sufi

Adapun pasal persangkaannya adalah sebagai berikut; Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau pasal 8 jo {asal 34 dan atau Pasal 9 jo pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Viral Pak Ribut, Seperti Apa Kaum Sodom Dihancurkan Allah?

Berikut Video Dea Onlyfans yang Sedang Joget:

sumber : https://mlipir.republika.co.id/posts/87743/tidak-ditahan-polisi-dea-onlyfans-joget-joget
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement