REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengataka, jumlah warga Rusia dan Ukraina di Bali tetap normal setelah perang pecah. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima aduan dari warga kedua negara terkait kesulitan di luar aturan keimigrasian.
"Misalnya, mau perpanjang izin tinggal tapi tidak ada uang," kata dia saat dikonfirmasi di Denpasar, Ahad (27/3/2022).
Ia mengatakan untuk jumlah kedatangan WNA asal Ukraina juga tidak ada penambahan secara signifikan dan masih terbilang normal. Saat ini jumlah WNA Rusia maupun Ukraina di Bali, yaitu WN Rusia dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 29.756 orang, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 2.539 orang, Izin Tinggal Tetap (ITAP) 47 orang dengan jumlah keseluruhan 32.342 orang.
Lalu WN Ukraina dengan ITK ada 5.482 orang, ITAS 473 orang, dan ITAP 11 orang dengan jumlah keseluruhan 5.966 orang. "Jumlahnya masih normal-normal saja, ya (pascaperang banyak ke Bali untuk pelarian) tidak ada itu," kata dia.
Menurut dia, pengawasan imigrasi selalu dilakukan. Melihat data mereka, tidak ada penambahan. "Misalnya orang Ukraina langsung datang banyak-banyak ya enggak ada," kata dia.
Selain itu, kata Manihuruk, saat ini juga tidak ada WNA Ukraina di Bali yang melapor meminta bantuan keimigrasian untuk kembali ke negaranya. Sejak penerbangan Internasional dibuka semua proses keberangkatan maupun kedatangan berjalan normal.