Ahad 27 Mar 2022 13:59 WIB

Kompolnas Heran Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia tak Ditahan

Mereka melengang bebas tak ditahan dengan dalih 'kooperatif'.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Non-Aktif
Foto: Republika
Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Non-Aktif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai para tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) pantas ditahan. Kompolnas mempertanyakan alasan Polda Sumut yang belum memasukkan para tersangka ke dalam jeruji besi. 

Kompolnas mengapresiasi penyidik Polda Sumut yang telah menetapkan tersangka tindak pidana terkait Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif Terbit Rencana Perangin-Angin. Para tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Kompolnas akan terus memantau proses penyidikan tersebut hingga berkas P21 di Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Apabila benar bahwa para tersangka belum dilakukan penahanan sejak penetapannya sebagai tersangka sampai saat ini, maka Kompolnas akan monitor dan memberikan saran-saran lanjutan mengapa tidak dilakukan penahanan," kata Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, kepada Republika, Ahad (27/3). 

Yusuf menjelaskan, penahanan tersangka memang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penahanan seorang tersangka dilakukan karena berbagai alasan subjektif dan objektif. 

Alasan subyektif diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHP ,bahwa penahanan dilakukan apabila menurut penilaian penyidik si tersangka dikhawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana yang disangkakannya. Sedangkan alasan objektifnya, diatur dalam ayat (4) bahwa penahanan tersangka didasarkan pada jenis tindak pidana apa yang dapat dikenakan penahanan. 

"Dalam hal ini, tidak semua tindak pidana dapat dikenakan penahanan terhadap tersangka. Secara objektif, tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan yaitu tindak pidana yang ancaman pidananya maksimal 5 tahun ke atas serta tindak pidana sebagaimana disebutkan secara limitatis dalam Pasal 21 ayat (4)," ujar Yusuf. 

Hanya saja, Yusuf menekankan, secara objektif tersangka kasus kerangkeng manusia patut ditahan apabila melihat Pasal yang disangkakan kepada mereka. Apalagi HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dijerat dengan pasal 7 Undang-Undang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.

Sedangkan bagi SP dan TS polisi menambahkan sangkaan mereka dengan pasal 2 Undang-Undang No 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tentu kita berharap penyidik dapat memahami kepatutan objektif untuk melakukan penahanan tersangka. Oleh karena itu, sekali lagi Kompolnas terus monitor perkembangan penyidikan pasca penetapan tersangka yang sampai saat ini belum dilakukan penahanan tersangka," ucap Yusuf. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut 8 tersangka menjalani pemeriksaan pada Jumat (25/3) hingga Sabtu (26/3). Namun hingga pemeriksaan berakhir, penahanan tak kunjung dilakukan. Mereka melengang bebas tak ditahan dengan dalih "kooperatif" selama ini.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement