REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH -- Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Penyuluhan Arab Saudi telah mengatur sistem suara di internal masjid. Tingkat kenyaringan perangkat internal di masjid Arab Saudi tidak boleh melebihi sepertiga dari tingkat pengeras suara.
Dikutip dari saudigazette, Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Penyuluhan juga mengimbau kepada para takmir masjid untuk terus mematuhi edaran yang mengatur pembatasan penggunaan pengeras suara eksternal hanya untuk panggilan Azan dan iqamat saja.
Perlu diketahui bahwa Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Penyuluhan baru-baru ini mengeluarkan beberapa arahan untuk mempersiapkan masjid sebelum dimulainya bulan suci Ramadhan.
Di antara arahan yang paling menonjol adalah melarang penggalangan dana oleh takmir masjid untuk program buka puasa. Arab Saudi juga mewajibkan organisasi yang berencana mengadakan program buka puasa untuk mengajukan permohonan persetujuan dari Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Penyuluhan.
Sebelumnya, Kementerian Urusan Islam Arab Saudi juga telah melarang siaran langsung sholat dari masjid selama Ramadhan. Informasi ini disampaikan oleh kantor pers yang dikelola negara, SPA.
Kementerian melarang penggunaan kamera di masjid-masjid untuk merekam para imam dan jamaah selama sholat. Mereka juga melarang dilakukan siarang langsung (streaming) shalat melalui semua jenis media.