REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, perintah operasi intelijen pengawasan barang-barang impor bukan mengarah pada penindakan pidana. Operasi tersebut hanya untuk pengumpulan data-data dari para pelaku usaha dan masyarakat dengan tujuan memperbaiki tata kelola dan regulasi pengadaan barang-barang dari luar negeri.
“Bahwa kegiatan intelijen yustisial itu, bukan penindakan," kata Burhanuddin dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Ahad (27/3/2022).
Pernyataan Burhanuddin itu menjelaskan soal perintahnya kepada jajaran kejaksaan di semua level bidang intelijen dan kepala kejaksaan di seluruh wilayah agar mengawasi barang-barang impor di Indonesia. Perintah operasi intelijen tersebut diundangkan pada Jumat (25/3/2022).
Perintah tersebut adalah respons Jaksa Agung atas kemarahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), soal penggunaan barang-barang impor yang mendominasi pengadaan barang dan jasa di lembaga, kementerian, kantor pemerintahan daerah, termasuk TNI-Polri. Jokowi mengingatkan Jaksa Agung untuk mengawasi penggunaan barang impor di dalam negeri yang dilabeli dengan cap produk lokal.
“Saya minta Jaksa Agung, jangan sampai ada barang-barang impor masuk ke sini (Indonesia) dicap produk dalam negeri,” kata Jokowi di Bali, Jumat (25/7).