REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19, dr Sony Harry B Harmadi mengatakan, dijadikannya vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan mudik pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun 2022 bukanlah upaya menghambat masyarakat mudik. Syarat vaksinasi booster justru untuk mendorong percepatan vaksinasi dosis ketiga di masyarakat.
"Tidak ada maksud pelarangan mudik ya, booster kan juga gratis. Jadi syarat booster untuk mendorong vaksin booster yang untuk saat ini hasilnya belum sebesar yang diharapkan. Karena diharapkan sebelum lebaran cakupan vaksinasi booster sudah 30 persen," kata Sonny dalam diskusi daring, Ahad (27/3/2022).
Sonny menekankan, masyarakat tetap bisa melakukan mudik. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai bentuk mitigasi penularan Covid-19. Pertama, bila pemudik sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, maka tidak perlu menyertakan hasil test antigen maupun PCR.
"Untuk yang baru dua kali dosis vaksin Covid, maka harus menyertakan hasil test antigen, sementara yang baru satu kali dosis harus menyertakan hasil tes PCR, jadi tidak ada maksud melarang, ini hanya bagian dari mitigasi," kata dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, saat ini stok vaksin Covid-19 sudah lebih dari cukup bagi masyarakat. Namun, permasalahannya masih banyak masyarakat yang pilih-pilih merk atau jenis vaksin.
“Sebenarnya pemerintah punya jumlah vaksin sangat besar, 583 juta dosis, jadi jauh lebih banyak dari jumlah penduduk. Yang jadi masalah satu, masyarakat pilih-pilih vaksin,” kata Sonny.
Menurutnya, apabila masyarakat tidak pilih-pilih jenis vaksin, maka angka vaksinasi khususnya booster akan meningkat. Terlebih, saat ini sentra vaksinasi sudah semakin banyak.
“Sekarang mudah sentra vaksin banyak, tapi jangan pilih-pilih vaksin. Jadi masyarakat bisa mendatangi sentra vaksinasi, kan sudah diturunkan syaratnya dari enam bulan ketiga (untuk booster),” kata dia.
Karena, dengan masifnya vaksinasi, merupakan upaya komunal, tidak hanya untuk melindungi diri, juga sekaligus melindungi masyarakat Indonesia terutama para orang tua dari risiko kematian dan kesakitan akibat Covid-19.