Senin 28 Mar 2022 00:36 WIB

KPPPA Tegaskan Ayah Pemerkosa Dua Anak di Likupang Bisa Dihukum Kebiri

Pelaku yang seharusnya menjadi sosok yang melindungi malah berbuat keji.

Red: Qommarria Rostanti
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Bintang Puspayoga, meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, termasuk kebiri kepada seorang ayah pemerkosa dua anak di Likupang, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Bintang Puspayoga, meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, termasuk kebiri kepada seorang ayah pemerkosa dua anak di Likupang, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Bintang Puspayoga, meminta penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, termasuk kebiri kepada seorang ayah pemerkosa dua anak di Likupang, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. KPPPA mendorong agar hukum ditegakkan dengan memberi hukuman maksimal.

"Jangan ada disparitas pemidanaan atau perbedaan hukuman bagi pelaku dan berlaku sama di berbagai daerah seluruh provinsi di Indonesia, agar ada efek jera," kata Menteri Bintang dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Ahad (27/3/2022).

Baca Juga

Bila pelaku terbukti melakukan kekerasan atau ancaman memaksa kedua anaknya melakukan persetubuhan dengannya dan pelaku adalah orang tuanya, atau orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan korban, yang korbannya lebih dari satu anak, maka pelaku, diduga dapat dijerat dengan pasal berlapis. Hal itu berdasar Pasal 76D UU 35/2014 jo Pasal 81 ayat 1, 3, 5, 6, 7 UU 17/2016 tentang Penetapan Perpu 1/2016 tentang Perubahan ke-2 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Pelaku juga dapat diberikan pidana tambahan berupa Pengumuman Identitas Pelaku (Pasal 81 ayat 6), kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik pada pelaku (Pasal 81 ayat 7). Menteri Bintang geram dengan terjadinya kasus pemerkosaan itu.Kedua korban adalah kakak beradik usia 14 dan 20 tahun merupakan anak dari pelaku YK (43 tahun).

Bintang mengatakan pelaku yang seharusnya menjadi sosok yang melindungi dan mengayomi korban akan tetapi malah dengan kejinya melakukan kekerasan seksual kepada kedua anaknya selama beberapa tahun. Kasus ini terungkap karena korban yang berusia 14 tahun berani melaporkan perbuatan ayahnya ke paman-nya hingga kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Likupang.

Lebih lanjut, Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Anak pada Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Robert Parlindungan Sitinjak mengatakan kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Minahasa Utara dan tersangka YK sudah ditahan. Sejak 2010, pelaku memperkosa anaknya, namun pada saat itu korban masih takut karena diancam akan dibunuh oleh pelaku jika menceritakan hal ini kepada orang lain. Istri pelaku yang mengetahui perbuatan pelaku juga sangat takut karena diancam akan dibunuh jika melapor.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement