JAKARTA—Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai para tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) pantas ditahan. Kompolnas mempertanyakan alasan Polda Sumatra Utara (Sumut) yang belum memasukkan para tersangka ke dalam jeruji besi. Kompolnas mengapresiasi penyidik Polda Sumut yang telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Para...
Berita Lainnya