Senin 28 Mar 2022 09:37 WIB

Polres Tanjung Priok Bongkar Kasus Pemalsuan Dokumen KTP dan Ijazah

Terbongkarnya kasus pemalsuan dokumen KTP hingga Ijazah bermula dari akun Facebook

Rep: Ali Mansur/ Red: Nur Aini
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP). Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar kasus pemalsuan dokumen di media sosial.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP). Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar kasus pemalsuan dokumen di media sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar kasus pemalsuan dokumen di media sosial. Pengungkapan kasus itu, bermula dari patroli siber dan menemukan akun Facebook yang menawarkan dan melayani pembuatan dokumen surat-surat diduga palsu.

"Tim melakukan patroli cyber menemukan akun Facebook "DF" menawarkan dan melayani pembuatan dokumen surat-surat yang diduga palsu," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dalam keterangannya yang diterima pada Senin (28/3/2022).

Baca Juga

Dalam pembongkaran kasus praktik pemalsuan dokumen, kata Putu Kholis, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinsial DF. Menurutnya, dokumen yang dipalsukan mulai dari kartu tanda penduduk (KTP), Ijazah dari tingkat sekolah menengah hingga perguruan tinggi, dan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Menurut Putu Kholis, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya bepura-pura memesan KTP dengan biaya Rp 400 ribu. Kemudian setelah pesanan sudah jadi dan diteliti, hasilnya diketahui bahwa KTP yang dipesan penyidik tersebut palsu alias ilegal. "Ternyata benar bahwa KTP yang dibuat oleh pelaku berinisil DF diduga palsu," kata Putu Kholis.

Kemudian penyidik kembali melakukan pemesanan pembuatan KTP, pada Pada Jumat (18/3). Lalu penyidik pun langsung melakukan pembayaran melalui transfer dengan jumlah yang sama seperti pesanan pertama. Keesokan harinya, Sabtu (19/3), pihaknya mengamankan, seorang laki-laki bernama DF saat akan mengirim paket dokumen palsu di kantor kurir JNE Jalan Ciapus Raya Bogor, Jawa Barat.

"Tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 14 juta dalam seminggu. Tersangka diamankan berikut barang bukti diamankan ke Polsek Kawasan Kali Baru guna proses lebih lanjut," ungkap Putu Kholis.

Adapun barang bukti yang disita adalah empat lembar bukti transfer ke rekening BCA atas nama DF. Sebuah buah KTP palsu,12 buah KTP siap pake diduga palsu, satu unit HP merk Redmi tipe Note 8, warna hitam, simcard, satu buah kartu ATM BCA atas nama DF, dua buah alat pemotong kertas. Plastik laminating, satu mesin laminating Merk Needtek type L-225N warna hitam dan lainnya.

"Modus operandi menerima pembuatan surat-surat palsu melalui Facebook dan membuat surat palsu untuk mendapatkan keuntungan," tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 263 AYAT ke 1e KUHP.  Tersangka diancam hukuman dengan pidana penjara paling lama enam tahun. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement