REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menangkap tersangka berinisial RS atas tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau tahun 2012-2013. RS dianggap merugikan negara Rp 623 juta.
"Tersangka kami tangkap di kontrakan di Kampung Jawa, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya bersama tim Kejari Sekadau dan Mempawah," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Kota Pontianak, Provinsi Kalbar, Senin (28/3/2022).
Dia menjelaskan, penangkapan dan penahanan merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pontianak Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2019/PT.PTK tanggal 7 Mei 2019 atas nama terpidana Melinda Patrisia yang diputus bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Bahwa dalam putusannya menyebutkan bahwa perbuatan terpidana Melinda Patrisia dilakukan bersama-sama dengan tersangka RS," ujar Masyhudi.
Dia menjelaskan, tersangka RS ditangkap di kontrakannya di Kampung Jawa Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. "Setelah ditangkap kemudian tersangka RS langsung dibawa Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan kesehatan yang didampingi penasihat hukum yang telah ditunjuk," kata Masyhudi.
Setelah menjalani pemeriksaan dan kesehatan hingga negatif Covid-19, menurut Masyhudi, tersangka langsung dibawa ke Lapas Perempuan Pontianak. Dalam kasus tersebut, sambung dia, Kejati Kalbar pernah memanggil tersangka RS sebanyak tiga kali, namun tersangka tidak kooperatif dan melarikan diri.
"Hari ini, kami lakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan dan penahanan, hal ini agar memberikan efek psikologis kepada buronan lain karena tidak ada tempat bagi buronan untuk melarikan diri," ujar Masyhudi.
Dalam kesempatan itu, Kajati Kalbar mengimbau dan mengajak masyarakat untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan lain. Tujuannya agar penyidik segera melakukan penangkapan tersangka buron untuk diproses hukum.