REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menemukan lagi pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan beberapa perusahaan bongkar muat batu bara dan barang curah lain di kawasan Marunda, Jakarta Utara (Jakut). "Ada beberapa pelanggaran kami temukan. Kami akan jatuhkan sanksi," kata Humas DLH DKI Yogi Ikhwan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/3/2022).
Meski begitu, Yogi belum bisa membeberkan nama perusahaan berikut jumlahnya karena sanksinya belum diatur. Selain temuan pencemaran batu bara, DLH DKI menemukan pelanggaran dari kegiatan perusahaan yang melakukan bongkar muat pasir. "Belum bisa disebut yang mana karena sanksinya belum diatur, tapi ketika sanksinya sudah ada pasti akan kami ungkap," ucapnya.
Menurut dia, DLH tidak hanya mengawasi perusahaan Karya Citra Nusantara (KCN) yang sebelumnya diberi sanksi soal pencemaran abu batu bara. Namun, publik lebih banyak menyoroti perusahaan itu setelah aksi unjuk rasa warga Rusunawa Marunda, salah satunya di depan Balai Kota DKI serta pengaduan masyarakat yang lebih spesifik kepada KCN.
"Perusahaan lain di sekitar Kali Blencong yang mungkin bongkar muat baru bara, barang curah lainnya kami lakukan pengawasan juga," kata Yogi.
Untuk itu, pihaknya menampik apabila disebut tendensius terhadap satu perusahaan terkait pencemaran abu batu bara tersebut. "Itu kan ada metodologinya bukan cuma tendensius, misalnya ada pengaduan, tapi kami cermati semuanya. Mungkin yang dianggap tendensius bukan kami, tapi ada apa di sana kan kami tidak tahu. Kalau kami netral saja," kata Yogi.