REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Habib Bahar Bin Smith akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus berita bohong, Selasa (28/3/2022). Sidang akan dilaksanakan secara hybrid sedangkan terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Dalyursa mengatakan, terdakwa akan dihadirkan secara virtual. Persidangan sendiri akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung. "Terdakwa virtual, sidang di PN Bandung," ujarnya, Senin (28/3/2022).
Dia mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian terkait dengan pengamanan saat sidang. Kata dia, pengunjung sidang yang hadir pun akan dibatasi serta harus menerapkan protokol kesehatan.
Pihaknya mengantisipasi agar tidak terjadi kerumunan di masa masih pandemi Covid-19. "Nanti mungkin dibatasi, ini sidang pertama," katanya.
Sebelumnya, Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus berita bohong. Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap Bahar sejak Senin (3/1) siang hingga tengah malam.
Selain Bahar, polisi juga menetapkan TR sebagai tersangka dan juga ditahan. TR berperan sebagai penyebar informasi ujaran kebencian. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arif Rachman, dalam keterangannya mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin (3/1) malam.
Keduanya dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Junto 45 a UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 KUHP. Berkas dakwaan telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Jabar kepada Pengadilan Negeri Bandung.