Senin 28 Mar 2022 15:36 WIB

Anggota DPR: Aturan Vaksin Booster Baiknya tak Persulit Rakyat

Anggota Komisi IX DPR menegaskan aturan vaksin booster sebaiknya tidak mempersulit.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Warga mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 dosis ketiga saat vaksinasi booster massal di Vihara Satya Dharma, Denpasar, Bali, Senin (28/3/2022). Kegiatan yang digelar Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut untuk mempercepat pencapaian vaksinasi booster di Bali dan setiap warga yang telah divaksin dosis ketiga, akan mendapatkan minyak goreng gratis.
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Warga mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 dosis ketiga saat vaksinasi booster massal di Vihara Satya Dharma, Denpasar, Bali, Senin (28/3/2022). Kegiatan yang digelar Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut untuk mempercepat pencapaian vaksinasi booster di Bali dan setiap warga yang telah divaksin dosis ketiga, akan mendapatkan minyak goreng gratis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menegaskan bahwa rakyat, termasuk pekerja berhak memperoleh vaksin. Vaksin diberikan secara gratis kepada rakyat tanpa biaya, baik dosis 1, dosis 2 maupun booster.

"Vaksin merupakan kewajiban negara sebaiknya tidak membuat kebijakan yang memberatkan dan menyulitkan rakyat," kata Mufida kepada Republika, Senin (28/3).

Baca Juga

Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, menegaskan vaksin gotong royong prinsipnya adalah vaksin gratis yang disediakan perusahaan untuk para karyawannya. Karena itu menurutnya jika ada karyawan yang membayar untuk memperoleh booster vaksin gotong royong, maka hal itu menyalahi semangat gratis yang ditetapkan pemerintah.

"Karyawan nggak boleh dong membeli vaksin melalui skema gotong royong, itu menyalahi khitah yang ditetapkan oleh pemerintah," ucap Rahmad.

Namun ia mengimbau agar perusahaan tidak memaksakan diri jika tidak mampu menyediakan vaksin dengan skema gotong royong. Lebih baik masyarakat bersabar untuk mengantre mendapat vaksin booster dari program gratis  pemerintah.

"Kan sukarela gotong royong itu bagi perusahaan yang mampu silakan membeli sendiri berkoordinasi dengan yang akan memasukkan vaksinnya, tapi kalau tidak mampu ya sudah ikut program pemerintah," ujarnya.

Ia menjelaskan vaksin gotong royong merupakan upaya perusahaan membantu pemerintah mempercepat vaksinasi. Pemerintah juga sudah memastikan bahwa vaksin gotong royong gratis.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قَالَ يٰقَوْمِ اَرَءَيْتُمْ اِنْ كُنْتُ عَلٰى بَيِّنَةٍ مِّنْ رَّبِّيْ وَرَزَقَنِيْ مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا وَّمَآ اُرِيْدُ اَنْ اُخَالِفَكُمْ اِلٰى مَآ اَنْهٰىكُمْ عَنْهُ ۗاِنْ اُرِيْدُ اِلَّا الْاِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُۗ وَمَا تَوْفِيْقِيْٓ اِلَّا بِاللّٰهِ ۗعَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَاِلَيْهِ اُنِيْبُ
Dia (Syuaib) berkata, “Wahai kaumku! Terangkan padaku jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan aku dianugerahi-Nya rezeki yang baik (pantaskah aku menyalahi perintah-Nya)? Aku tidak bermaksud menyalahi kamu terhadap apa yang aku larang darinya. Aku hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan selama aku masih sanggup. Dan petunjuk yang aku ikuti hanya dari Allah. Kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya (pula) aku kembali.

(QS. Hud ayat 88)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement