Senin 28 Mar 2022 15:44 WIB

PT KCN Investigasi Mendalam Terkait Pencemaran Abu Batubara

PT KCM akan investigasi secara mendalam terkait pencemaran abu batubara di Marunda.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). PT KCM akan investigasi secara mendalam terkait pencemaran abu batubara di Marunda.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). PT KCM akan investigasi secara mendalam terkait pencemaran abu batubara di Marunda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara PT Karya Citra Nusantara (KCN) Maya S Tunggagini mengklaim, ada pihak-pihak yang berkepentingan secara tendensius untuk memainkan isu debu batubara terhadap Pelabuhan KCN. Pasalnya, kata dia, jauh sebelum isu debu tersebut, KCN telah banyak mengutamakan perwujudan implementasi greenport dengan bantuan IPB University.

“Dinamika terkait isu pencemaran debu batubara yang berdampak kepada warga Marunda perlu investigasi lebih lanjut untuk mencari kebenaran dan fakta sesungguhnya,” kata Maya dalam keterangannya.

Baca Juga

Dia menambahkan, sebagai badan usaha patungan dari BUMN dengan PT. Karya Teknik Utama, PT KCN bukan satu-satunya perusahaan yang bergerak di bidang bongkar muat dengan komoditas utama batu bara, pasir dan barang curah lainnya. Menurutnya, di sepanjang Kali Blencong maupun sekitar Marunda, Cilincing dan Bekasi, ada delapan pelabuhan serupa yang beroperasi.

Dengan dasar tersebut, pihak KCN, kata dia, juga telah membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti segala bentuk laporan dan tudingan. Pihaknya meminta, agar seluruh pihak dapat menyikapi hal tersebut secara obyektif.

“KCN sudah mengusulkan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat di sekitar Marunda untuk dapat duduk bersama mencari solusi yang komprehensif,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi administratif berupa paksaan Pemprov kepada PT KCN terkait pengelolaan dan pencemaran lingkungan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pemberian sanksi itu sebagai upaya memberikan perlindungan dan pengelolaan dan tindak lanjut perundang-undangan.

Dikatakan dia, sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement