Senin 28 Mar 2022 15:46 WIB

Musni Umar Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Tuduhan Profesor Gadungan

Musni dilaporkan terkait pemalsuan gelar akademik pada 24 Januari 2022.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar.
Foto: Dok pribadi
Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta Musni Umar memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai terlapor atas dugaan gelar profesor gadungan. Musni dilaporkan terkait tindak pidana pemalsuan atau menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, dan gelar akademik oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara, Yusuf Leonard Henuk, pada 24 Januari 2022.

"Saya tegaskan bahwa pelapor sama sekali saya tidak kenal, tidak ada hubungan kerja apalagi hubungan hukum dengan saya sebagai terlapor. Sehingga yang bersangkutan tidak memiliki legal standing untuk melaporkan saya ke Polda Metro Jaya. Saya juga tidak pernah merugikan pelapor dan siapapun," ujar Musni Umar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Baca Juga

Dalam perkara ini, Musni mengatakan, ia dituduh melakukan tindak pidana pasal 263 KUHP jo pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Jo psl 28 ayat 7 dan pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Padahal, ia diberi jabatan profesor dari dua lembaga yang sah, yaitu Universitas Ibnu Chaldun dan Asia e University, Malaysia. 

"Apakah kalau tidak mendapatkan SK dari presiden atau dari menteri pendidikan dan kebudayaan dianggap gadungan dan harus dipidana?" keluh Musni Umar.

Musni mengatakan, perbuatan pelapor yang membuat surat terbuka kepada 11 lembaga resmi di Indonesia, termasuk Presiden Joko Widodo, dengan menyebut dirinya sebagai profesor gadungan adalah pembunuhan karakter dan tidak bisa diterima. Selain itu, ia menambahkan, perbuatan itu telah merusak nama baik dan citra universitas yang memberi jabatan profesor kepadanya.

"Sejak diberi gelar profesor, saya tidak pernah menggunakan gelar dalam surat resmi ke pemerintah, bahkan dalam ijazah tidak mencantumkan gelar profesor, namun masyarakat selalu memanggil saya profesor. Apakah ini salah dan harus dipidana?" tanya Musni.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban keilmuan, Musni menegaskan, ia selaku sosiolog menyampaikan pandangan tentang masalah sosial di antaranya melalui artikel. Dalam menyampaikan pandangan, Musni mengatakan, ia tidak pernah menyerang pribadi siapapun, melainkan menyampaikan pentingnya pemihakan kepada yang kecil serta penegakan keadilan dan kebenaran.

"Karena saya adalah rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, salah satu universitas Islam tertua di Indonesia, ini bisa timbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Bisa merusak persaudaraan kita sebangsa dan setanah air karena beliau Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung. Ini memprihatin sekali," kata Musni.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement