Senin 28 Mar 2022 16:43 WIB

Menkes Bantu Mediasi Terawan dan IDI

Mediasi agar semua pihak bisa kembali fokus mengatasi pandemi Covid-19.

Rep: Febryan. A/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan membantu proses mediasi antara Terawan dan Pengurus IDI sehingga semua pihak bisa kembali fokus mengatasi pandemi Covid-19.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan membantu proses mediasi antara Terawan dan Pengurus IDI sehingga semua pihak bisa kembali fokus mengatasi pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyoroti polemik pemecatan eks menkes dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Budi menyatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan membantu proses mediasi antara Terawan dan Pengurus IDI sehingga semua pihak bisa kembali fokus mengatasi pandemi Covid-19.

"Kementerian Kesehatan akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasinya baik sehingga situasi yang terbangun akan kondusif," kata Budi dalam konferensi pers daring, Senin (28/3/2022).

Baca Juga

Budi berharap, kondusivitas yang terbagun dari proses mediasi itu bisa membuat para dokter dan semua pihak terkait bisa kembali fokus mengurus kesehatan masyarakat, khususnya penanganan pandemi Covid-19. "Untuk memastikan kita semua fokus pada langkah-langkah pengendalian pandemi, maka sangat perlu waktu dan tenaga kita itu diarahkan ke tindakan-tindakan yang memang mengendalikan pandemi," ujarnya.

Budi menjelaskan, keputusannya membantu proses mediasi antara kedua pihak itu diambil setelah mengamati dinamika yang muncul. "Kami mengamati dinamika seputar perdebatan atau pertentangan antara IDI dan dokter Terawan," katanya.

Di satu sisi, kata Budi, Kemenkes memahami bahwa IDI memiliki anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART), serta berwenang mengatur anggotanya. Terlebih, IDI mendapatkan mandat dari UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.

Di sisi lain, lanjut dia, bangsa Indonesia membutuhkan seluruh daya dan pikiran semua pihak untuk mengatasi pandemi Covid-19. Salah satunya daya dan pikiran dari IDI dan seluruh anggotanya. 

"Saya sangat mengharapkan agar diskusi, komunikasi, hubungan antara IDI dan seluruh anggotanya bisa terjalin dengan baik," kata Budi.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) Pusat IDI memutuskan memberhentikan Terawan dari keanggotaan IDI secara permanen. Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).

MKEK memutuskan memecat Terawan atas sejumlah pertimbangan. Di antaranya, Terawan tak menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sebelumnya, mempromosikan Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai, membentuk Perhimpunan Dokter Spesialis Radiolog Klinik Indonesia (PDSRKI) tanpa mengikuti prosedur IDI, dan melarang anggota PDSRKI merespons ataupun menghadiri acara IDI.

Hingga saat ini, Terawan belum merespons keputusan pemecatannya ini. Sementara itu, pemecatanya ini telah menjadi polemik karena mendapat sorotan dari sejumlah anggota DPR dan masyarakat luas. 

Baca juga : Terawan Punya Kesempatan Melawan Pemecatan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement