REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Provinsi Jawa Barat resmi memiliki Perda tentang Desa Wisata. Karena, DPRD Jawa Barat telah mengesahkan Perda tersebut. Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Benny Bachtiar, Perda Desa Wisata dibuat karena Pariwisata merupakan sektor terpenting dalam pembangunan daerah."Selain sebagai penggerak kegiatan ekonomi, pariwisata merupakan sumber pendapatan utama Daerah," ujar Benny Senin (28/3/2022).
Menurutnya, salah satu karakteristik potensi pariwisata di Jawa Barat adalah adanya industri yang berbasis sumber daya lokal. Karakteristik tersebut, sangat ramah pada penyerapan sumber daya lokal serta sifatnya yang padat karya akan sangat efektif dalam menyerap tenaga kerja dan membuka peluang usaha di daerah.
Wisata yang sesuai dengan karakteristik tersebut, kata dia, adalah Desa Wisata, dimana Desa wisata adalah suatu wilayah pedesaan yang menawarkan keaslian baik dari segi sosial budaya, adat–istiadat, keseharian, arsitektur tradisional, struktur tata ruang desa yang disajikan dalam suatu bentuk integrasi komponen pariwisata. Antara lain seperti atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung.
Di Jawa Barat sendiri, kata dia, ada beberapa Desa Wisata yang menjadi bagian dari rencana pembangunan kepariwisataan. Di antaranya Desa Wisata Jelekong dan Desa Wisata Laksana di Kab. Bandung, Desa Wisata Cibeusi di Kab. Subang, Desa Wisata Cibuntu di Kab. Kuningan, serta Desa Wisata di sekitar Taman Nasional Bogor-Cianjur-Sukabumi.
Namun, kata dia, eksistensi beberapa Desa Wisata tersebut baru sebatas pada rencana pembangunan kepariwisataan. Pemerintahan Daerah belum memiliki peraturan perundang-undangan khusus yang berisi kebijakan penyelenggaraan Desa Wisata ini. "Pemerintahan Daerah pun belum memiliki kebijakan mengenai bagaimana Desa Wisata ini diberdayakan," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, adanya Peraturan Daerah tentang Desa Wisata ini diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa di Jawa Barat yang memiliki potensi wisata untuk menjadi Desa Wisata. Sehingga akan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan desa.
Poin-poin penting Perda tersebut, kata dia, pemetaan dan pengembangan potensi Desa Wisata, pemberdayaan Desa Wisata, dukungan penyediaan infrastruktur Desa Wisata, sistem informasi Desa Wisata, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi Desa Wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, pengawasan dan pembiayaan.
"Dengan adanya Perda maka pembinaan daya tarik wisata di desa wisata Pemerintah Daerah Provinsi akan memfasilitasi pembangunan aksesibilitas dan amenitas. Serta sarana dan prasarana pendukung Desa Wisata dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah," paparnya.
Menurutnya, ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan keuangan atau hibah diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri. Nantinya pengaplikasian Peraturan Daerah ini akan berbagi kewenangan antara Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota, dimana untuk desa wisata yang masuk dalam kategori rintisan akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota."Untuk desa wisata yang berkembang dan maju akan difasilitasi oleh Provinsi, dan untuk desa wisata dalam kategori maju dan mandiri akan difasilitasi oleh Pemerintah Pusat," katanya.
Terkait perlu atau tidaknya aturan turunan Perda ini di kabupaten/kota, Benny mengatakan, memang perlu ada aturan turunan karena kewenangan desa sebenarnya ada di tingkat Kabupaten/Kota.
Selain itu, kata dia, karakteristik di tiap desa masing-masing Kabupaten/Kota di Jawa Barat berbeda-beda. Sehingga akan ada beberapa pengaturan yang disesuaikan dengan karakteristik daerahnya. "Serta sebagai bentuk pembagian kewenangan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota maka perlu adanya aturan turunan dari Kabupaten/Kota untuk pengaplikasian Peraturan Daerah ini," paparnya.
Benny berharap, adanya Peraturan Daerah Desa Wisata ini akan memberi harapan bagi desa-desa di Jawa Barat yang memiliki potensi wisata. Karena adanya payung hukum untuk menjadi desa wisata.