Yogyakarta Terapkan Penghapusan Denda Sejumlah Pajak Daerah
Red: Muhammad Fakhruddin
Yogyakarta Terapkan Penghapusan Denda Sejumlah Pajak Daerah (ilustrasi). | Foto: flickr
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan penghapusan denda tunggakan untuk sejumlah pajak daerah sebagai bagian dari kebijakan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
"Kebijakan penghapusan denda tunggakan untuk sejumlah pajak daerah ini baru diberlakukan satu kali ini. Harapannya bisa meringankan wajib pajak karena tidak perlu membayar sanksi denda," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Wasesa di Yogyakarta, Senin (28/3/2022).
Meskipun dibebaskan dari sanksi denda, namun wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk membayar tunggakan pajak yang mereka miliki. "Jadi, hanya sanksi denda saja yang dihapuskan. Tetapi pokok tunggakan tetap harus dibayarkan," katanya.
Penghapusan sanksi denda tersebut berlaku untuk lima jenis pajak daerah yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak air tanah. Kebijakan penghapusan denda tunggakan pajak daerah tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2023.
"Penghapusan sanksi denda ini juga hanya berlaku untuk tahun pajak dari 2002 sampai 2011 karena saat itu ketetapan pajak untuk kelima jenis pajak daerah ini masih ditetapkan oleh pemerintah daerah belum dilakukan dengan sistem self asessment," katanya.
Wasesa mengatakan, terkadang dalam proses pemeriksaan terhadap wajib pajak baru diketahui adanya tunggakan yang belum dibayarkan. "Jumlahnya bervariasi. Tetapi tunggakan memang kerap muncul dalam setiap pembayaran pajak daerah," katanya.
Kebijakan penghapusan sanksi denda tersebut hanya berlaku hingga 31 Desember dan Wasesa berharap wajib pajak bisa segera memenuhi kewajiban mereka membayar pajak.