REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro mengatakan, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa Ramadhan 1443 H. Di lain sisi, ia mengungkapkan, ada beberapa rekomendasi sebelum mendapatkan vaksin Covid-19 saat tengah puasa.
"Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa Ramadhan," kata Reisa saat mengisi konferensi pers virtual bertema Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, Senin (28/3/2022).
Reisa menjelaskan, fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa. Ia menyebut, vaksin Covid-19 sebagai ikhtiar untuk menjaga kesehatan di saat Ramadhan.
Kendati demikian, Reisa meminta masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal sebelum disuntik vaksin Covid-19. Takut lemas ketika divaksinasi?