REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Perdana Menteri yang juga Wakil Presiden Uni Emirat Arab (UEA), Sheikh Mohammed bin Rashid al-Maktoum, telah memerintahkan pembebasan bagi 659 tahanan asal berbagai negara dari lembaga pemasyarakatan dan hukuman Dubai. Pembebasan ini menyusul akan datangnya bulan suci Ramadhan.
Jaksa Agung Dubai Essam Issa Al Humaidan mengatakan, pembebasan tersebut mencerminkan keinginan keinginan Sheikh Mohammed untuk menyatukan kembali orang-orang yang dibebaskan itu dengan keluarga mereka selama bulan Ramadhan. Selain itu juga memberi kesempatan kepada mereka untuk memulai hidup baru.
"Pengampunan ini memberi para tahanan yang dibebaskan kesempatan untuk memulai hidup baru dan berintegrasi kembali ke masyarakat," tambahnya seperti dilansir Gulf News, Senin (28/3).
Al Humaidan menambahkan, penuntut umum Dubai, yang bekerja sama dengan kepolisian Dubai, telah memulai prosedur hukum untuk melaksanakan perintah Sheikh Mohammed. Pembebasan tahanan UEA menjelang Ramadhan tidak hanya dilakukan kali ini.
Pada 2020 lalu, Presiden Uni Emirat Arab (UEA), Sheikh Khalifa telah memerintahkan pembebasan 1.511 tahanan menjelang Ramadhan. Tidak hanya membebaskan mereka, saat itu Sheikh Khalifa bahkan juga melunasi hutang narapidana. Hal ini dilakukan sebagai wujud penghormatan dalam semangat mendekati bulan suci.
Khalifa terbiasa memberikan pengampunan bagi ratusan tahanan selama Ramadhan, dan hari libur keagamaan lainnya. Lebih dari 4.000 tahanan dibebaskan selama Ramadhan tahun lalu. Mereka yang dibebaskan dipilih karena memiliki perilaku baik. Selain itu tahanan yang dipenjara juga karena kejahatan terkait dengan keuangan dan hutang.