Senin 28 Mar 2022 19:46 WIB

PDIP: Kaderisasi Capres Terus Dilakukan

Sekjen PDIP menegaskan, sosok capres merupakan kewenangan Megawati Sukarnoputri.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali menegaskan bahwa sosok calon presiden yang diusung partainya merupakan kewenangan Megawati Sukarnoputri dan PDIP terus melakukan kaderisasi hingga pengumuman tersebut.
Foto: Dok Republika
Ilustrasi. Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali menegaskan bahwa sosok calon presiden yang diusung partainya merupakan kewenangan Megawati Sukarnoputri dan PDIP terus melakukan kaderisasi hingga pengumuman tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali menegaskan bahwa sosok calon presiden yang diusung partainya merupakan kewenangan Megawati Sukarnoputri. PDIP pun terus melakukan kaderisasi hingga pengumuman tersebut.

"Kaderisasi terus dilakukan, PDIP punya banyak tokoh pemimpin yang kami siapkan dengan baik," ujar Hasto di Sekolah Politik PDIP, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Baca Juga

Kader PDIP di tingkat DPP, legislatif, dan eksekutif diinstruksikan untuk membantu masyarakat terlebih dahulu.  Sehingga, seluruh struktur akan siap menghadapi kontestasi nasional setelah nama capres diumumkan.

"Ketika Ibu Ketua Umum mengumumkan yang diusung PDIP dalam kerjasama parpol lain, jajaran parpol juga siap. Itu yang dilakukan partai," ujar Hasto.

Ia juga menegaskan bahwa DPR telah menetapkan jadwal pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada 14 Februari. PDIP mengingatkan agar usulan penundaannya tak lagi digulirkan oleh elite-elite partai.

"Kita stop wacana yang tidak produktif itu, mari kita bergotong royong bersama membantu rakyat seperti skala prioritas. Karena Pemilu sudah disepakati tanggal 14 Februari 2024," ujar Hasto.

Di samping itu, ia juga menanggapi adanya usulan untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai salah satu sarana penundaan Pemilu 2024. Ia menjelaskan, hal tersebut tak dapat terjadi jika hanya diusulkan segelintir pihak.

"Proses amandemen sudah jelas aturannya, amandemen tidak bisa dilakukan sebagian masyarakat. Amandemen dilakukan oleh MPR RI yang di dalamnya ada DPR RI, DPD dengan syarat-syarat persetujuan," ujar Hasto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement