Senin 28 Mar 2022 21:23 WIB

Dari 51 Kelurahan di Kota Kupang, Hanya Sembilan yang Bebas Covid-19

Sebanyak tujuh Kelurahan di Kota Kupang saat ini masih berstatus zona merah.

Sebanyak tujuh Kelurahan di Kota Kupang saat ini masih berstatus zona merah.
Foto: Prayogi/Republika
Sebanyak tujuh Kelurahan di Kota Kupang saat ini masih berstatus zona merah.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menyebutkan, sudah sembilan dari 51 kelurahan di daerah itu yang sudah nihil dengan kasus positif COVID-19. "Wilayah yang sudah bebas dari kasus COVID-19 terus bertambah dari tujuh kelurahan menjadi sembilan kelurahan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang, Ernest Ludji di Kupang, Senin (28/3/2022).

Ia menyebutkan sembilan kelurahan yang sudah nihil dengan kasus positif COVID-19 di Kecamatan Alak yaitu Kelurahan Airmata, Kelurahan Mantasi, Kelurahan Namosain, Kelurahan Nunbaun Delha, Kelurahan Nunbau Sabu. Sementara itu, di Kecamatan Kota Lama terdapat dua kelurahan yang telah nihil dengan warga terkonfirmasi positif COVID-19 yaitu Kelurahan Tode Kisar dan Kelurahan Lai Lai Bisi Kopan.

Baca Juga

Ernest Ludji menjelaskan saat ini masih terdapat 27 kelurahan di Kota Kupang yang masuk dalam kategori zona kuning karena memiliki 1-5 warga yang positif COVID-19. Dia mengatakan, kelurahan yang masuk dalam kategori zona orange ada delapan kelurahan dengan jumlah warga yang positif COVID-19 mencapai 6-10 kasus positif COVID-19.

Menurut Ernest Ludji sedangkan untuk kelurahan yang masih dalam status zona merah ada tujuh kelurahan, yaitu Kelurahan Maulafa, Kelurahan Liliba dan Kelurahan Kayu Putih masing-masing memiliki 11 kasus positif COVID-19, sedangkan Kelurahan Oesapa dan Kelurahan Fatululi masing-masing 13 warga yang positif COVID-19. Sementara itu Kelurahan Pasir Panjang terdapat 17 warga positif COVID-19 dan Kelurahan Kelapa Lima memiliki 18 kasus positif COVID-19.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement