Senin 28 Mar 2022 23:14 WIB

PHRI Tangerang Harapkan Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif PPN

Kenaikan tarif PPN tersebut dinilai sangat berpotensi menimbulkan masalah.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Karyawan merapikan kamar di sebuah hotel (ilustrasi). Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tangerang Selatan, berharap pemerintah pusat dapat meninjau ulang dan menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Karyawan merapikan kamar di sebuah hotel (ilustrasi). Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tangerang Selatan, berharap pemerintah pusat dapat meninjau ulang dan menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tangerang Selatan, Yono, berharap pemerintah pusat dapat meninjau ulang dan menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022.

"Kalau pendapat saya sih pemerintah menunda kenaikan pajak dari 10 persen menjadi 11 persen mengingat kondisi ekonomi yang belum stabil di masa pandemi Covid-19 ini," kata Yono melalui pesan tertulis yang diterima di Tangerang, Senin (28/3/2022).

Baca Juga

Menurut Yono, kenaikan tarif PPN tersebut sangat berpotensi menimbulkan masalah yang akan semakin memberatkan perekonomian para pengusaha hotel dan restoran di wilayah itu. Oleh sebab itu, kata dia, sebaiknya pemerintah terlebih dahulu dapat menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai tersebut, sampai kondisi dan situasi pandemi benar-benar tiada.

"Jika ini tetap di naikkan maka akan berimbas pada dampak sosial dan ekonomi di masyarakat," ujar Yono.

Ia mengatakan, sampai dengan saat ini ketentuan perpajakan itu dinilai masih terkesan berat sebelah khususnya bagi para pengusaha di sektor restoran. "Jadi saya berharap pemerintah agar kembali bisa mempertimbangkan keputusan kenaikan PPN itu," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memutuskan kebijakan kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022 demi menciptakan fondasi pajak negara yang kuat. Dalam upaya pemerintah mereformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), ditetapkan kenaikan tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Sri Mulyani menuturkan kenaikan PPN ini masih tergolong rendah mengingat rata-rata PPN di seluruh dunia sebesar 15 persen, sedangkan Indonesia hanya naik dari 10 persen menjadi 11 persen dan akan 12 persen pada 2025.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement