REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengungkapkan masih memiliki beban kompensasi energi sebesar Rp 109 triliun kepada PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Adapun utang ini belum dibayarkan pemerintah sampai akhir 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan biaya kompensasi Pertamina dan PLN meningkat karena tak ada penyesuaian harga listrik dan bahan bakar minyak (BBM) selama 2021. Sedangkan harga komoditas terus meningkat.
"Total pemerintah memiliki kewajiban Rp 109 triliun (kepada Pertamina dan PLN)," ujarnya saat konferensi pers APBN KiTA secara virtual, Senin (28/3/2022).
Sri Mulyani merinci utang kompensasi berasal dari sisa kewajiban kompensasi yang belum dibayarkan sebesar Rp 15,9 triliun sampai akhir 2020 atas kompensasi harga jual eceran (HJE) BBM. Pada tahun lalu, pemerintah memiliki beban kompensasi yang belum dibayarkan berdasarkan review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 93,1 triliun terdiri dari Rp 68,5 triliun kepada Pertamina dan Rp 24,6 triliun kepada PLN.
"Untuk Pertamina, sebetulnya kita masih ada Rp 15,9 triliun kewajiban kompensasi 2020 yang belum kita lunasi. Sekarang 2021, berdasarkan audit BPKP kita sudah terima, kompensasi akan melonjak yaitu biaya kompensasi BBM sebesar Rp 68,5 triliun itu tagihan Pertamina kepada kami dan listrik Rp 26,4 triliun," ucapnya.
Kemudian, total utang pemerintah kepada PLN sebesar Rp 17,9 triliun pada 2020. Pemerintah sudah melunasi seluruh utang tersebut pada 2021.
"Dalam audit BPKP kami terima bahwa kompensasi melonjak yaitu biaya BBM akan melonjak menjadi Rp 68,5 triliun dan listrik Rp 24,6 triliun," ucapnya.