REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah memiliki izin dari OJK. Saat ini tercatat ada 102 P2P lending berizin.
"Sebelum memanfaatkan layanan keuangan P2P (peer to peer) lending, cek dulu apakah fintech-nya ada izin dari OJK. Tujuannya agar masyarakat tidak terjerat dengan masalah yang ditimbulkan dari yang ilegal," ujar Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technologi OJK, Tris Yulianta,di Medan, Senin (28/3/2022) lalu.
Tris mengatakan itu dalam paparannya "Mengenal Fintech P2P Lending Sebagai Alternatif Pendanaan Masyarakat" di acara pelatihan wartawan yang digelar OJK bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Menurut dia, pengecekan itu sangat penting karena di tengah semakin dipercayanya fintech P2P lending sebagai alternatif pendanaan masyarakat, jumlah pinjaman online yang ilegal juga tumbuh semakin banyak.
Jumlah fintech P2P lending yang memiliki izin OJK ada 102 yang terdiri dari 95 platform konvensional dan tujuh lainnya dengan sistem syariah. Sementara jumlah pinjaman online (pinjol) ilegal yang sudah ditutup Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah mencapai 3.784.
Untuk mengecek legalitas fintech lending, katanya, dapat dilakukan melalui kontak OJK 157 atau di website OJK, www.ojk.go.id. "Masyarakat juga diharapkan melapor ke kepolisian atau SWI bila mengetahui ada pinjol ilegal," katanya yang didampingi Direktur Humas OJK, Darmansyah dan Kepala Kantor OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori.
Kesadaran masyarakat untuk melaporkan sangat penting, karena pendanaan P2P lending yang merupakan inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi tersebut dimaksudkan pemerintah untukmembantu masyarakat. Khususnya UMKM yang tidak atau belum terjangkau perbankan atau lembaga keuangan lainnya dalam mendapatkan pinjaman. Padahal jumlah UMKM cukup banyak yang juga menyerap tenaga kerja yang cukup besar yang tentunya berperan besar dalam peningkatan ekonomi Indonesia.
OJK terus mendorong agar P2P lending bisa ikut berperan besar dalam memenuhi keinginan pemerintah agar penyaluran kredit khususnya ke UMKM terus ditingkatkan. Kebijakan pemerintah yang meminta perbankan menyalurkan kredit ke UMKM minimum 30 persen dari total kreditnya, ujar Tris, merupakan potensi dan peluang besar untuk P2P lending mengembangkan bisnisnya.
Pada 2021, penyaluran pinjaman P2P lending ke sektor UMKM sudah sebesar Rp 42, 27 triliun. Pinjaman yang disalurkan juga semakin berkualitas dengan semakin tingginya penyaluran untuk sektor produktif setelah sebelumnya cenderung ke konsumtif.
OJK sendiri terus berupaya meningkatkan perlindungan kepada masyarakat peminjam dengan melakukan edukasi dan juga menjaga ekspektasi pemberi pinjaman agar merasa aman dan nyaman seperti tidak boleh ada shadow banking maupun ponzi scheme.
Ketua Bidang IT PWI Pusat, Auri Jaya, menyebutkan, program pelatihan wartawan kerja sama OJK dan PWI yang digelar di Sumut itu merupakan proyek percontohan untuk bisa dikembangkan ke provinsi lain. Pelatihan itu dinilai sangat penting agar wartawan melalui medianya bisa memberi informasi jelas tentang P2P lending sehingga masyarakat teredukasi yang pada akhirnya membantu masyarakat terhindar dari masalah akibat pinjol ilegal.
"Tentunya dengan pengenalan P2P lending yang semakin baik, masyarakat juga bisa mengembangkan usahanya dengan dibantu pinjaman fintech lending," katanya.