REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara private placement pada 28 Maret 2022 dengan nominal Rp 4,01 triliun. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (29/3/2022), melaporkan SBSN yang diterbitkan merupakan seri PBS-003 dengan status dapat diperdagangkan atau tradable.
Adapun SBSN yang diterbitkan memiliki nominal per unit SBSN Rp1 juta.Tingkat imbalan yang dimiliki PBS-003 adalah 6,75 persen per tahun, dengan jenis kupon tetap. Kupon tersebut akan jatuh tempo pada 15 Juni 2047.
Disebutkan, pembayaran imbalan akan dilakukan setiap enam bulan, yaitu setiap 15 Juni dan 15 Desember setiap tahun. Dengan demikian, tanggal pembayaran kupon pertama dilakukan pada 15 Juni 2022. Sementara itu, tanggal pembiayaan imbalan terakhir dilakukan pada 15 Juni 2047.