REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang perdana kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Habib Bahar Bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (29/3/2022) yang sempat berlangsung 30 menit sejak pukul 10.10 Wib hingga 10.43 WIB diputuskan oleh majelis hakim ditunda. Jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Habib Bahar sepakat untuk menghadirkan terdakwa di ruang persidangan.
Persidangan dimulai dengan pernyataan ketua tim jaksa penuntut umum Suharja yang menyebut Habib Bahar enggan menghadiri sidang secara virtual. Pernyataan tersebut ditanggapi oleh kuasa hukum Habib Bahar Ichwan Tuankotta yang meminta agar kliennya hadir langsung di sidang.
Majelis hakim yang diketuai oleh Dodong pun meminta tanggapan dari jaksa penuntut umum terkait permohonan menghadirkan Habib Bahar langsung di persidangan. Jaksa pun menyetujui persidangan ditunda dan akam menghadirkan Habib Bahar Selasa pekan depan.
"Untuk hari ini kami musyawarah tidak bisa (menghadirkan Habib Bahar) tetap penundaan, Selasa sidang selanjutnya seminggu dua kali dakwaan minggu depan selanjutnnya sidang dua hari Selasa Kamis," ujarnya kepada majelis hakim, Selasa (29/3/2022).
Sementara itu kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith berjumlah 16 orang yang hadir mengungkapkan, ingin kliennya bisa dihadirkan dalam persidangan. Sebab, jika pelaksanaan sidang online banyak kendala dan saat ini sudah bisa dilaksanakan sidang secara langsung.
"Tidak ada alasan sidang online ketinggalan zaman karena banyak hambatan kita minta dihadirkan. Adminsistrasi akan dipenuhi," ujar Ichwan Tuankotta.
Keputusan menghadirkan Habib Bahar langsung di persidangan mendapatkan apresiasi dari pendukungnya. Mereka pun merasa senang Habib Bahar akan dihadirkan dalam persidangan.
Majelis hakim pun menutup persidangan sekitar 10.43 Wib dan menunda persidangan pekan depan. Diharapkan persidangan ke depan dilaksanakan dengan kondusif terlebih di bulan puasa Ramadan.
"Persidangan secara offline dilaksanakan Selasa tanggal 5 April 2022. Pada saat kita sudah melaksanakan ibadah puasa mohon untuk dijaga agar puasa mendapat keberkahan," katanya.
Sebelumnya, Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus berita bohong. Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap Bahar sejak Senin (3/1) siang hingga tengah malam.
Selain Bahar, polisi juga menetapkan TR sebagai tersangka dan juga ditahan. TR berperan sebagai penyebar informasi ujaran kebencian. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arif Rachman, dalam keterangannya mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin (3/1) malam.
Keduanya dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Junto 45 a UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 KUHP.