REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sidang perdana kasus penyebaran berita bohong (hoax) dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa (29/3/2022), selama 30 menit. Hakim akhirnya menunda sidang karena terdakwa enggan hadir secara virtual. Bahar menjalani sidang secara virtual dari rumah tahanan Polda Jabar.
Selanjutnya sidang akan digelar Selasa pekan depan dengan menghadirkan Habib Bahar langsung di ruang sidang. Ketua majelis hakim persidangan Dodong Iman Rusdani bersama ketua tim jaksa penuntut umum Suharja dan Ichwan Tuankotta kuasa hukum Habib Bahar sempat terlibat diskusi terkait dengan keinginan menghadirkan terdakwa di persidangan. Jaksa pun sepakat akan mendatangkan Habib Bahar pekan depan.
Persidangan dibuka oleh majelis hakim dan langsung memanggil terdakwa untuk hadir secara virtual. Namun beberapa kali dipanggil Habib Bahar Bin Smith tidak menunjukkan batang hidungnya. Atas kondisi tersebut, Ketua tim jaksa Suharja menyampaikan ke majelis hakim bahwa Habib Bahar tidak bersedia mengikuti persidangan secara virtual. Ia mengatakan terdakwa menginginkan hadir langsung di persidangan.
"Habib Bahar tidak bersedia mengikuti sidang yang bersangkutan menginginkan sidang offline," ujarnya kepada majelis hakim. Pernyataan tersebut sontak diamini oleh pendukung Habib Bahar yang memenuhi ruang sidang.
"Betul," ujar para pendukung. Kuasa hukum Habib Bahar yang diwakili Ichwan Tuankotta langsung menyampaikan ke majelis hakim bahwa pihaknya akan langsung mengajukan surat permohonan sidang dilaksanakan dengan cara hadir di ruangan.
Ketua majelis hakim Dodong merasa tidak keberatan dengan permohonan yang menginginkan Habib Bahar hadir dalam persidangan. Namun, selama proses persidangan harus berjalan dengan kondusif dan berjalan aman. "Majelis hakim tidak keberatan sepanjang jaksa penuntut umum bisa berkoordinasi agar bisa mendatangkan terdakwa dengan konsekuensi keamanan," katanya.
Meski begitu, ia meminta agar saat persidangan menghadirkan Habib Bahar seluruh pihak berkoordinasi agar ruangan sidang tetap kondusif. Selain itu, menurut Dodong, sidang dijalankan dua kali dalam sepekan.
"Sidang sepekan dua kali kami mohon ke kuasa hukum kita membuat kesepakatan saat mulai bersidang kami ingin setengah 10 paling lambat sudah melaksanakan persidangan dan mohon oleh karena yang bersangkutan Habin banyak jamaah mungkin ruangan gak bisa memasukan, mohon dikoordinasikan baik dengan JPU maupun dengan kepolisian," katanya.
Penyidik Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus berita bohong. Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap Bahar sejak Senin (3/1) siang hingga tengah malam. Selain Bahar, polisi juga menetapkan TR sebagai tersangka dan juga ditahan. TR berperan sebagai penyebar informasi bohong.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arif Rachman, mengatakan, Bahar dan TR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin (3/1/2022) malam WIB. Keduanya dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto 45 a UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 KUHP.