Selasa 29 Mar 2022 14:06 WIB

Awal April, Polisi akan Tilang Kendaraan Melebihi Kecepatan dan Muatan di Tol

Polisi tetap mengirim surat tilang ke rumah pemilik kendaraan pada masa sosialisasi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Razia kendaraan melebihi batas kapasitas (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Razia kendaraan melebihi batas kapasitas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melebihi batas kecepatan dan muatan berlebih atau over dimension over loading (Odol) di Jalan Tol wilayah hukum Polda Metro Jaya. Penerapan tilang tersebut akan dimulai pada tanggal 1 April 2022, mendatang.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pihaknya memanfaatkan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) untuk mendeteksi kendaraan yang melanggar aturan tersebut. "(Kamera) Pelanggaran batas kecepatan sudah terpasang di lima ruas jalan tol," ujar Sambodo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga

Sambodo mengatakan, kendaraan yang melebihi batas kecepatan dan muatan sesuai rambu di jalan tol akan langsung ditilang dengan dikirimkan surat konfirmasi ke pengendara. "Terhadap dua pelanggaran tersebut kami sosialisasi dari 1 sampai 31 Maret dan nanti akan penindakan penuh dari tanggal 1 april 2022," jelas Sambodo.

Dalam masa sosialisasi itu, Sambodo menjelaskan, surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tapi masih ada tulisan sosialisasi e-TLE. Namun, setelah masa sosialisasi selesai, maka akan langsung diterapkan tindakan penilangan bagi pengemudi yang melanggar dua aturan tersebut.

"Artinya pemberitahuan saja sifatnya saat 1 April nanti, maka tulisan sosialisasi e-TLE tilang," kata Sambodo.

Korlantas Polri menegaskan, pengendara mobil akan ditilang jika memacu kendaraannya melebihi batas kecepatan maksimal 120 kilometer per jam. Penilangan itu dilakukan dengan memanfaatkan speed camera yang akan memonitor kecepatan di dalam tol dengan merekam pelat nomor kendaraannya.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda," jelas Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen, Aan Suhanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement