Selasa 29 Mar 2022 14:07 WIB

Red: Wisnu Aji Prasetiyo

PPKM Diperpanjang, Sholat Tarawih dan Tadarus di Masjid Diperbolehkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memperpanjang PPKM selama 14 hari ke depan mulai dari 29 Maret hingga 12 April 2022.

PPKM diberlakukan walaupun kasus harian dan kasus aktif telah menunjukkan tren penurunan di seluruh provinsi luar Jawa-Bali secara konsisten. Walau diperpanjang, Airlangga mengatakan pemerintah juga memperbolehkan kegiatan ibadah bulan Ramadhan di Masjid (sholat tarawih dan tadarus di masjid). Namun, menurutnya, perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi untuk meningkatkan kewaspadaan, dengan tetap menjaga penerapan protokol kesehatan.

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo