Ibadah tetap mengacu tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, baik tuntunan ibadah umum maupun tuntunan ibadah di masa pandemi Covid-19. Saf shalat berjamaah dapat dirapatkan atau tanpa jarak dengan memenuhi syarat-syarat.
Ruangan masjid atau mushala memiliki ventilasi yang baik, diutamakan ruangan terbuka atau tanpa dinding. Bila ruangan tertutup, maka jendela dan pintu harus dibuka, tersedia air purifier dengan filter HEPA 13 sesuai luas ruangan.
Seluruh jamaah wajib memakai masker KN95 (tanpa perlu dilapis) atau bisa memakai masker kain dilapis ganda masker bedah. Semua jamaah hadir di masjid dan mushala sudah mendapat vaksin minimal dua dosis, dan pelaksanaan tetap harus berjarak.
Shalat rawatib di rumah, berwudhu dari rumah, memakai masker, membawa sajadah dan sarung/mukena sendiri, tidak jabat tangan, tetap jaga jarak dan mencuci tangan sebelum masuk. Tidak berkerumun sebelum atau setelah selesai ibadah di masjid.
Dapat menggelar kegiatan ibadah shalat lima waktu, tarawih dan Jumat berjamaah dengan memenuhi ketentuan. Hanya dilakukan bagi jamaah sehat, yang sakit tidak diperkenankan berjamaah. Dapat diganti shalat Zuhur di rumah masing-masing.
Khotbah dilakukan maksimal 15 menit, tidak mengedarkan kotak infak, kotak infak disediakan di tempat tertentu perhatikan pengaturan agar tidak berkerumun. Bila jamaah banyak, maka dimungkinkan shalat dua sesi atau lebih sesuai keperluan.