Muhammadiyah Keluarkan Panduan Prokes Kegiatan Ibadah Ramadhan
Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Muhammadiyah | Foto: wikipedia
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pelaksanaan rangkaian ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah diperkirakan masih berlangsung dalam kedaruratan Covid-19. Karenanya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan panduan protokol kesehatan kegiatan ibadah.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir berharap, warga Muhammadiyah dan umat Islam secara umum melaksanakan ibadah mempertahankan usaha-usaha yang sudah dilaksanakan untuk mencapai kondisi lebih baik. Serta, tetap menerapkan prokes.
"Baik diri sendiri, keluarga, lingkungan kerja maupun tempat ibadah, memotivasi jamaah segera mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis satu, dua dan tiga sebagai bentuk mengusahakan ikhtiar terbaik dan terus berprasangka baik kepada Allah SWT," kata Haedar, Selasa (29/3).
Ketentuan umum, proses pembinaan jamaah harus tetap dilakukan sebagai bagian pelaksanaan dakwah Islam amar ma'ruf nahi munkar dan tajdid. Berdasarkan Alquran dan as-sunnah al maqbulah dengan cara hikmah, menggembirakan dan mencerahkan.
Pimpinan persyarikatan seluruh tingkatan bertanggung jawab atas proses kegiatan pembinaan jamaah Muhammadiyah sesuai kewenangan dan tugas masing-masing tingkat. Yang mana, disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19 yang diperlukan.
Majelis Tarjih dan Tajdid serta Majelis Tabligh di semua tingkat bekerja sama Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) dimohon aktif memberikan bimbingan keagamaan bagi jamaah. Melalui berbagai media sebagai rujukan pelaksanaan.
Pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau mushala pada Ramadhan dan Idul Fitri hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan seksama dan penuh kehati-hatian. Tetap memperhatikan arahan pimpinan dan pemerintah daerah masing-masing tingkatan.
Untuk ketentuan khusus, PDM atau MCCC PDM membina dan mengoordinasi pelaksanaan ibadah di masjid atau mushala dengan tetap menjalankan prokes dengan baik dan benar. Memperhatikan kondisi perkembangan Covid-19 di daerah masing-masing.
Pengurus masjid atau mushala rutin melakukan pembersihan masjid setelah shalat jamaah, melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin, menyediakan sanitasi air dengan baik, menyediakan sabun atau hand sanitizer, menjaga sirkulasi udara.
Membuka pintu dan jendela atau memasang air purifier, memasang papan petunjuk protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19. Lalu, masjid atau mushala tidak dilengkapi karpet, sarung, mukena dan tidak menggunakan pendingin ruangan (AC).
Pengurus masjid/mushala memiliki data jamaah masing-masing yang telah dan yang belum melakukan vaksinasi baik dosis satu, dua dan tiga. Memastikan tidak ada jamaah yang terkonfirmasi positif atau yang termasuk kriteria kontak erat.
Jamaah hadir di masjid/mushala hanya yang sehat. Jamaah yang memiliki riwayat penyakit penyerta (jantung, diabetes, darah tinggi, asma, ginjal, paru, kanker, gangguan kekebalan tubuh, TBC, dan lain-lain) harus tetap melaksanakan shalat di rumah.
Bila ditemukan jamaah mengalami influenza dan atau suhu badan 37,5 derajat atau lebih maka takmir meminta yang bersangkutan beribadah di rumah dan periksa diri. Menggunakan waktu efisien dan tetap menjaga kekhusyukan dan ketertiban ibadah.
Mengatur jarak waktu azan dan iqamah, menghindari kegiatan berkumpul di masjid terlalu lama. Tidak membuka buka puasa, sahur, tadarus berjamaah, dan kegiatan lain yang melibatkan banyak orang tatap muka dan berpotensi membuka masker.
Pengajian menjelang berbuka puasa dapat diadakan dengan tidak ada makan besar bersama setelah waktu berbuka. Takjil pembatalan puasa dilakukan dengan penuh kehati-hatian, jaga jarak, tidak saling bicara, dalam waktu sesingkat mungkin.
Disarankan dengan air minum kemasan dan sedikit makanan kecil, contohnya cukup tiga butir kurma. Menunjuk petugas atau tim khusus (misal Kokam) yang bertugas memastikan protokol kesehatan dilaksanakan oleh jemaah masjid atau mushala.
Ibadah tetap mengacu tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, baik tuntunan ibadah umum maupun tuntunan ibadah di masa pandemi Covid-19. Saf shalat berjamaah dapat dirapatkan atau tanpa jarak dengan memenuhi syarat-syarat.
Ruangan masjid atau mushala memiliki ventilasi yang baik, diutamakan ruangan terbuka atau tanpa dinding. Bila ruangan tertutup, maka jendela dan pintu harus dibuka, tersedia air purifier dengan filter HEPA 13 sesuai luas ruangan.
Seluruh jamaah wajib memakai masker KN95 (tanpa perlu dilapis) atau bisa memakai masker kain dilapis ganda masker bedah. Semua jamaah hadir di masjid dan mushala sudah mendapat vaksin minimal dua dosis, dan pelaksanaan tetap harus berjarak.
Shalat rawatib di rumah, berwudhu dari rumah, memakai masker, membawa sajadah dan sarung/mukena sendiri, tidak jabat tangan, tetap jaga jarak dan mencuci tangan sebelum masuk. Tidak berkerumun sebelum atau setelah selesai ibadah di masjid.
Dapat menggelar kegiatan ibadah shalat lima waktu, tarawih dan Jumat berjamaah dengan memenuhi ketentuan. Hanya dilakukan bagi jamaah sehat, yang sakit tidak diperkenankan berjamaah. Dapat diganti shalat zuhur di rumah masing-masing.
Khotbah dilakukan maksimal 15 menit, tidak mengedarkan kotak infak, kotak infak disediakan di tempat tertentu perhatikan pengaturan agar tidak berkerumun. Bila jamaah banyak, maka dimungkinkan shalat dua sesi atau lebih sesuai keperluan.
Takbir Idul Fitri diutamakan dilakukan di rumah masing-masing. Boleh dilakukan di masjid, mushala dan langgar tanpa jamaah di sekitar yang terindikasi positif Covid-19. Dilakukan pembatasan jumlah orang dan dianjurkan tidak lebih dari 10.
Tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 secara disiplin. Takbir yang dilakukan berkeliling tidak direkomendasikan untuk dilakukan. Shalat Id bagi yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan dapat dilakukan di rumah.
Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, shalat id dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal. Serta, dalam jumlah jemaah yang tidak membawa kerumunan besar.
Bila ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka takmir memastikan jamaah yang berhubungan langsung dengan terdampak untuk mendapatkan penanganan karantina. Penanganan lebih lanjut dan masjid ditutup kembali selama sepekan.