REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan uji materil tentang pemilihan umum di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
menyatakan mengabulkan sebagian pemohon terkait permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 dengan pemohon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman.