Selasa 29 Mar 2022 16:40 WIB

In Picture: Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan Narkotika di Banda Aceh

Pemusnahan dilakukan Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau, Polda dan Bea Cukai Aceh.

Rep: Ampelsa/ Red: Yogi Ardhi

Personil Polda Aceh bersama Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Aceh menuangkan barang bukti tindak kejahatan narkotika ke dalam cairan air raksa saat pemusnahan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (29/3/2022). Polda Aceh bersama Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) dan Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan narkotika jenis sabu 357,9 kilogram, ekstasi 206.638 butir, dan happy five 19.856 butir yang disita dari delapan tersangka jaringan internasional. (FOTO : Antara/Ampelsa)

Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar (kanan) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) memberikan keterangan pada kegiatan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan narkotika di Banda Aceh, Aceh, Selasa (29/3/2022). Polda Aceh bersama Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) dan Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan narkotika jenis sabu 357,9 kilogram, ekstasi 206.638 butir, dan happy five 19.856 butir yang disita dari delapan tersangka jaringan internasional. (FOTO : Antara/Ampelsa)

Personil Polda Aceh mengawal tersangka yang dihadirkan pada kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Banda Aceh, Aceh, Selasa (29/3/2022). Polda Aceh bersama Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) dan Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan narkotika jenis sabu 357,9 kilogram, ekstasi 206.638 butir, dan happy five 19.856 butir yang disita dari delapan tersangka jaringan internasional. (FOTO : Antara/Ampelsa)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Personil Polda Aceh bersama Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Aceh menuangkan barang bukti tindak kejahatan narkotika ke dalam cairan air raksa saat pemusnahan di Banda Aceh, Aceh, Selasa (29/3/2022).

Polda Aceh bersama Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) dan Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan narkotika jenis sabu 357,9 kilogram, ekstasi 206.638 butir, dan happy five 19.856 butir yang disita dari delapan tersangka jaringan internasional.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement